Ambon,Bedahnusantara.com-Gubernur Maluku, Murad Ismail secara resmi melantik Haji Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual dan Jasmono Sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Pelantikan berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur, selasa (31/10/2023), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Penjabat Wali Kota Tual , dan 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan masing-masing Penjabat Bupati Malra dan Penjabat Wali Kota Tual.
Pelantikan kedua pemimpin di Kepulauan Kei itu menindaklanjuti SK Mendagri nomor 100.2.1.3-3993 tahun 2023, dan 100.2.1.3-3394 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Tual-Wakil Wakil Walikota masa jabatan 2018-2023, Adam Rahayaan – Usman Tamnge, Bupati-Wakil Bupati, Muhammad Thahet Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin masa jabatan 2018-2023 terhitung 31 Oktober.
Gubernur Maluku dalam arahan mengatakan, kedua penjabat yang dilantik merupakan ASN yang dipercayakan bangsa dan negara untuk meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Karena itu saya ingatkan untuk memperhatikan sungguh-sungguh seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas-tugas saudara sesuai peraturan Perundang-undangan nomor 4 tahun 2023,” ingatnya.
Khusus untuk Penjabat Walikota Tual, yang juga Sekda Kota Tual, Gubernur menegaskan, jabatan Sekda harus dilepas dan segera diisi pejabat sesuai ketentuan.
“Kita semua telah berada pada tahapan pesta demokrasi terbesar bagi bangsa Indonesia yaitu pelaksanaan Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak di tahun 2024 salah satu tugas sebagaimana disebutkan dalam keputusan Mendagri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda politik tersebut termasuk menjaga netralitas di lingkup Pemda masing-masing,” katanya.
Selain itu kedua penjabat itu juga diinstruksikan agar laksanakan komunikasi dan kolaborasi dengan DPRD dan elemen masyarakat di wilayah masing-masing serta menjamin sukses pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Alokasi anggaran Pilkada tahun 2024 yang dibiayai dengan APBD harus digunakan secara efektif profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ( BN – Norina)






