Gubernur Maluku Kukuhkan Tiga Pejabat Sementara Bupati

Ambon,Bedahnusantara.com:Gubernur Maluku Murad Ismail secara resmi mengukuhkan tiga pejabat sementara (Pjs) Bupati di Maluku yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Sabtu (26/09/20).

IMG 20200926 WA0001


Ketiga Pejabat Sementara yang dikukuhkan diantaranya, Pjs Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Drs. Melkias Mozes Lohy, MT, Pjs Bupati Kepulauan Aru Dra. Rosida Soamole, M.Si dan Pjs Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Drs. Hadi, M.Si.


Ketiga Penjabat Sementara dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 131.81-3004 tahun 2020, tentang Penunjukan Pjs Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Melkias Mozes Lohy, Surat Keputusan Mendagri nomor 131.81-3006 , tentang Penunjukan Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Aru kepada Rosida Soamole dan Surat Keputusan Mendagri nomor 131.81-3007, tentang Penunjukan Pjs Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur kepada Drs Hadi.


Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, dalam pasal 9 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 menjelaskan tugas seorang Pjs kepala daerah, dimana memimpin pelaksanaan urusan sementara pemerintah yang menjadi kewenangam daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.


“Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,” katanya. 


Murad lantas mengingatkan, ketiga Pjs menunjukan integritas dan tidak memihak kepada siapapun sehingga, dapat mengendalikan ASN.


“Ada ASN main-main lapor kepada saya. Karena, saya sudah bicara dengan Menteri Pan-RB dan Mendagri, kalau ada ASN yang main-main kita siap untuk membawa ke ranah hukum,” ingatnya.


Dirinya mengaku, ketiga Pjs  yang dilantik saat ini, memiliki pengalaman  kerja. Karena itu, kepercayaan yang diberikan kepada Pjs harus betul-betul dijaga.


“Jabatan adalah amanah, kalau ada yang katakan jabatan anugerah berarti ada kata bencana buat kita dan keluarga, apalagi seorang kepala daerah tidak bisa jujur dan adil,” ungkapnya.


Terkait penugasan seorang Pjs Bupati sesuai amanah, Dia menuturkan, sebagai  penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten harus terus berlangsung secara baik dan lancar, serta dapat melakukan aktifitas pembangunan dan pelayanan publik maupun pencegahan, pengendalian Covid-19.


“Pastikan setiap OPD maupun ASN tetap bekerja dan tidak ada yang menolak maupun melakukan penghentian kerja, karena peralihan pimpinan sementara,” terangnya.


Dia berpesan, kepada Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura mengintruksikan jajaran di daerah untuk bekerjasama dengan Pjs agar melaksanakan tugas secara baik, jujur dan adil. 


Dilain pihak lanjut dia, para tokoh agama dan masyarakat juga dapat membantu dalam rangka menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat, terutama potensi pergerakan antara pendukung paslon yang sarat berita hoax, kampanye hitam, dan isu sara.


“Membangun koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU, Bawaslu serta TNI dan Polri agar, selama masa kampanye instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatam disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian Covid-19 dapat berlangsung secara baik,” ucapnya.


Dia menghimbau, ketiga Pjs dapat mengikuti terus perkembangan regulasi dari Pempus, perturan Mendagri, peraturan KPU dan lainnya dalam rangka menjamin terselenggara Pilkada dengan tindakan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 


“Regulasi tersebut dianggap penting agar, dapat menjamin agenda pilkada tidak menimbulkan klaster baru dari keempat kabupaten pelaksanaan pilkada,” terangnya.


Murad menambahkan, kepada kelima Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjalankan cuti diluar tanggungjawab negara untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar, tidak terkena sanksi atau masalah dikemudian hari.


“Jangan ada Bupati atau Wakil Bupati yang cuti mempergunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan kegiatan politik. Begitu juga istri Bupati-Wakil Bupati yang berkedudukan Ketua atau Wakil Ketua PKK dan Degranasda, wajib mengambil cuti ( BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan