Geram, Sahertian Bongkar Polemik Tanah Adat di Air Low

Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian.

AMBON, Bedahnusantara.com– Polemik tanah adat di Negeri Nusaniwe, Dusun Air Low, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, kembali memanas.

Warga geram, hingga menentang klaim sepihak atas lahan adat yang dijadikan hutan lindung dan dipatok sebagian oleh TNI Angkatan Laut.

Dalam pproses mediasi yang berlangsung di DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Selasa (24/6), anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian memberikan pernyataan tegas bahwa Tanah adat bukan milik negara.

Bahkan warga Air Louw, secara tegas juga mencabut patok-patok milik TNI AU yang didirikan tanpa seizin masyarakat adat. Warna menilai, tindakan yang dilakukan sebagai bentuk perampasan atas hak ulayat.

“Setiap jengkal tanah adat adalah warisan leluhur. Negara tidak bisa sembarang klaim. Semua harus melalui raja sebagai pemangku adat,” tegas Sahertyan.

Menurutnya, tak ada komunikasi terbuka antara pihak TNI dan masyarakat. “Ini bukan soal lahan biasa. Ini identitas, sejarah, dan kehormatan masyarakat adat yang diinjak-injak,” tegasnya.

“Kalau perlu, kita bawa ke kementerian dan gubernur. Tidak boleh ada pengambilan sepihak atas nama negara,” tambah Sahertian.

Tak hanya TNI AU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun kena sorot. Menurutnya, penetapan wilayah adat sebagai hutan lindung melanggar konstitusi.

“Undang-undang tidak boleh bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kalau status hutan lindung menindas hak adat, harus dicabut!” imbuhnya.

Dijelaskan, DPRD Maluku akan segera memanggil seluruh pihak terkait, dari TNI AU, Balai Kehutanan, hingga raja negeri.

“Negara tidak boleh menginjak-injak hak rakyat hanya karena berkedok regulasi. Ini tanah adat, bukan lahan kosong,” cetusnya.

“Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri bersama masyarakat adat. Tanah adat bukan milik negara itu identitas dan harga diri!” pungkas Sahertian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan