AMBON, Bedahnusantara.com- Polemik anggaran rehabilitasi rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku yang mencapai Rp14,5 miliar, mendapat respons dari anggota DPRD Provinsi Maluku.
Dua legislator Komisi III DPRD Maluku, yakni Rovik Akbar Afifudin dan Allan Lohy, menilai, anggaran tersebut masih dalam kategori wajar. Mengingat kondisi bangunan tersebut sudah lama tak dihuni.
“Anggaran itu wajar, mengingat rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati lebih dari lima tahun. Tentu banyak bagian yang rusak dan memerlukan pembenahan menyeluruh,” ujar Rovik, kepada wartawan, di DPRD Maluku, Karapan, Ambon, Selasa (24/6).
Menurut Rovik, rumah jabatan gubernur adalah aset negara yang wajib dipelihara demi kelancaran tugas kepala daerah.
Ia menekankan, rumah tersebut bukan milik pribadi gubernur, melainkan fasilitas negara yang perlu difungsikan dengan layak.
“Yang direhabilitasi itu rumah jabatan, bukan rumah pribadi. Sudah lima tahun kosong, bayangkan saja bagaimana kondisinya,” ujarnya.
Rovik menjelaskan, bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga mencakup penggantian interior secara menyeluruh.
Dengan perbaikan total saat ini, kata dia, bangunan dapat digunakan tanpa perlu anggaran besar tambahan hingga sepuluh tahun ke depan.
“Kalau sekarang direhab total, ke depan cukup pemeliharaan ringan saja. Jadi menurut saya ini investasi jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Allan Lohy mengungkapkan bahwa proses penganggaran telah dimulai jauh sebelum pelantikan gubernur yang baru. Ia menilai isu ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Anggaran itu sudah dibahas sebelum gubernur yang sekarang dilantik. Jadi sebenarnya bukan kebijakan baru. Kalau mau dipertanyakan, mestinya ke pemerintah saat itu, termasuk Pj Gubernur sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Allan mengaku, pihaknya belum bisa memberikan penilaian teknis terkait kondisi bangunan karena Komisi III belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami menunggu surat resmi agar bisa turun langsung ke lokasi. Setelah itu baru bisa beri penilaian yang objektif,” tambahnya






