Dugaan Pungutan Liar Perparkiran di Bawah JMP, Kades Galala Bantah Namun Keberadaan Perdes Tidak Mampu Dibuktikan

a66b7b2d 2872 4a8f 8e97 a760ede8d5a4 scaled

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Aktivitas pungutan terhadap masyarakat di kawasan bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Desa Galala, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan perparkiran dan dipersoalkan karena dasar hukum serta kewenangan pemungutannya belum dapat dibuktikan secara terbuka.

Dalam persoalan ini, istilah “retribusi” tidak tepat digunakan untuk menyebut pungutan perparkiran di lokasi tersebut. Retribusi pelayanan parkir pada prinsipnya berkaitan dengan parkir di ruang milik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.

Sementara apabila aktivitas perparkiran dilakukan pada lokasi milik pribadi, badan usaha, lembaga, atau pihak tertentu di luar ruang milik jalan, maka aspek penerimaannya berkaitan dengan pajak atas jasa perparkiran yang dalam ketentuan pajak daerah telah masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Karena itu, persoalan di bawah JMP bukan sekadar menyangkut besaran tarif parkir, tetapi menyangkut status lokasi, pihak yang mengelola, dasar kewenangan memungut, serta bentuk penerimaan yang secara hukum diperbolehkan.

Sorotan semakin menguat karena tarif parkir yang dikenakan kepada masyarakat disebut dapat berubah pada momentum tertentu. Tarif sepeda motor yang sebelumnya Rp2.000 disebut dapat meningkat menjadi Rp5.000 ketika berlangsung event atau kegiatan tertentu.

Perubahan tarif tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapannya. Setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk siapa yang berwenang menetapkan tarif, siapa yang melakukan pemungutan, bagaimana uang tersebut dikelola, serta kepada siapa penerimaan tersebut dipertanggungjawabkan.

Kades Galala Bantah Dugaan Pungli

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa (Kades) Galala, Mike Joris, membantah adanya pungutan liar di wilayahnya.

Melalui pesan WhatsApp, Mike Joris menegaskan bahwa pungutan yang diberlakukan di Galala memiliki dasar aturan berupa Peraturan Desa (Perdes).

“Ale bilang seng ada dasar hukum ?? Kita ini punya perdes loh…. malahan spy ale tahu semua tempat wisata motor 5000 mobil 10000 di galala motor 2000 mobil 5000 dan ada perdesx,” demikian pernyataan Mike Joris melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap anggapan bahwa pungutan perparkiran di Galala dilakukan tanpa dasar hukum.

Namun, keberadaan Perdes terkait penetapan dan pelaksanaan Perparkiran di Bawah JMP tersebut, sama sekali tidak pernah mampu di buktikan oleh Kepala Desa Galala, sehingga pembuktian Perdes tersebut tetap perlu dilihat secara utuh, khususnya mengenai objek pungutan, kewenangan pemerintah desa galala, besaran tarif, mekanisme pemungutan, serta hubungan aturan desa tersebut dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berlaku.

Sebab Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, jenis peraturan di desa hanya mencakup Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Setiap kebijakan yang berdampak pada hak dan kewajiban masyarakat — termasuk pungutan biaya — wajib ditetapkan melalui Perdes yang dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pungutan yang diperintahkan secara lisan oleh Kepala Desa kepada staf tanpa Perdes tidak memiliki alas hukum sama sekali.

Selain itu Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber pendapatan desa, termasuk pendapatan asli desa yang dapat bersumber dari hasil usaha. Namun, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 melarang Kepala Desa merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, atau melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungutan yang tidak berdasar Perdes jelas melanggar pasal ini.

Kondisi tersebut membuat klaim mengenai keberadaan Perdes masih harus diuji dengan dokumen yang sebenarnya. Perdes dimaksud perlu dilihat secara utuh, termasuk nomor dan tahun peraturan, objek yang diatur, lokasi yang menjadi objek pungutan, pihak yang berwenang melakukan pemungutan, besaran tarif, mekanisme pengelolaan penerimaan, hingga ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan desa.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah Kades Galala menyatakan memiliki Perdes atau tidak. Yang menjadi persoalan utama adalah apakah Perdes tersebut benar-benar ada, berlaku, mengatur objek yang dimaksud, dan memberikan kewenangan yang sah untuk melakukan pungutan perparkiran di bawah JMP.

Apalagi jika lokasi tersebut berkaitan dengan fasilitas atau ruang yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa Galala, maka keberadaan Perdes saja tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memungut uang dari masyarakat.

Dugaan Pungli Harus Dibuktikan dengan Dasar Hukum

Istilah “dugaan pungutan liar” atau pungli dalam persoalan ini muncul karena dasar hukum pungutan tersebut belum dapat ditunjukkan secara jelas. Bukan karena setiap pungutan parkir otomatis merupakan pungli.

Sebuah pungutan dapat dinilai sah apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, pada objek yang memang menjadi kewenangannya, dengan dasar hukum yang berlaku serta mekanisme pemungutan dan pengelolaan yang jelas.

Sebaliknya, apabila seseorang atau suatu pihak menarik uang dari masyarakat tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut patut diperiksa sebagai dugaan pungutan liar.

Karena itu, klaim adanya Perdes harus dibuktikan dengan dokumen, bukan hanya pernyataan.

Perbedaan tarif juga menjadi bagian penting yang harus dijelaskan. Jika tarif sepeda motor ditetapkan Rp2.000 pada hari biasa tetapi meningkat menjadi Rp5.000 saat event tertentu, maka harus terdapat dasar yang jelas mengenai siapa yang menetapkan tarif tersebut dan atas dasar ketentuan apa perubahan tarif dapat diberlakukan.

Pemerintah Kota Ambon bersama instansi berwenang perlu memastikan secara jelas status lahan atau lokasi parkir di bawah JMP, pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi tersebut, status pengelolaan perparkiran, serta bentuk pungutan yang sebenarnya dilakukan.

Selain itu, apabila pungutan tersebut diklaim sebagai bagian dari pendapatan desa, maka harus diperiksa pula apakah penerimaan tersebut masuk dalam mekanisme keuangan desa yang sah dan dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai dasar hukum pungutan, pihak yang berwenang memungut, tarif yang berlaku, status lokasi, serta ke mana uang hasil pungutan tersebut disetorkan dan dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya bantahan Kades Galala dan klaim bahwa pungutan tersebut memiliki dasar Perdes, maka pembuktian dokumen menjadi hal yang tidak dapat dihindari.

Jika Perdes tersebut memang ada, dokumennya harus dapat diperlihatkan dan diuji. Jika tidak mampu dibuktikan, maka dugaan pungutan liar melalui aktivitas perparkiran di bawah JMP patut mendapat pemeriksaan serius dari pihak berwenang.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada bantahan dan klaim. Dasar hukum harus ditunjukkan, kewenangan harus dibuktikan, dan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.(BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan