Maluku, BedahNusantara.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku.
Dokumen tersebut secara langsung diserahkan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada Plt Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna di DPRD Maluku, yang berlangsung Senin (21/11/2022).
Menurut Plt Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlangsung, Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit untuk mencapai target.
Sedangkan PPAS, kata Sairdekut, disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, serta menyusun platfon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
“Atas dasar itulah, Pemda Maluku telah menyusun rancangan KUA-PPAS APBD TA 2023 2023 untuk disampaikan kepada DPRD Maluku,” pungkasnya.
Sementara itu, saat membacakan sambutan Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengatakan, penyusunan KUA PPAS APBD Maluku TA 2023 merupakan bagian dari tahapan dan proses penyusunan APBD yang diamanatkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan rencana kerja Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 sesuai tingkat kewenangan arah kebijakan dan fokus pembangunan Maluku yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023, serta revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.
Selain rujukan tersebut, juga di cermatinya perkembangan kondisi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Dijelaskan, Kebijakan Umum Anggaran TA 2023 menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah termasuk perkembangan indikator daerah, yang merupakan asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD TA 2023.
“Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta strategis pencapaian yang memuat langkah kongkret dalam mencapai target prioritas dan platform anggaran mencerminkan program dan kegiatan, sasaran dan target kerja, kinerja dari masing-masing program dan kegiatan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Wagub, dalam KUA APBD TA 2023 diuraikan dalam tiga kebijakan, yaitu satu, Pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS APBD Maluku TA 2023 sebesar Rp3,2 Triliun lebih tinggi dibandingkan TA 2022 Rp2,88 triliun atau terjadi kebaikan 141,2 miliar atau 4,90 persen.
Peningkatan ini direncanakan bersumber dari PAD 5,4 persen dan penerimaan transfer dari pusat naik 5 persen.
Dua, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,98 triliun lebih rendah jika dibandingkan TA 2022 sebesar Rp3,10 triliun atau terjadi penurunan Rp118, 12 miliar atau 3,81 persen.
Diakuinya, penurunan belanja daerah disebabkan adanya kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pembayaran cicilan pokok tahun kedua pinjaman PEN kepada PT SMI. Namun demikian kebijakan belanja daerah dalam KUA PPAS tetap memperhatikan amanat perundang-undangan tentang penganggaran belanja mandatory spending.
Tiga, kebijakan pembiayaan daerah TA 2023 yang tercermin dalam penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp98,75 miliar dan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp136,67 miliar. Bila diperhadapkan antara kedua komponen pembiayaan tersebut maka diperoleh defisit pembiayaan neto sebesar 37,92 miliar.
“Dari gambaran rencana pendapatan daerah 3,2 triliun jika dibandingkan rencana belanja daerah Rp2,98 triliun maka terjadi surplus anggaran sebesar 37,92 miliar. Surplus anggaran ini untuk menutupi defisit pembiayaan neto 37,92 miliar sehingga sisa. Lebih anggaran menjadi nihil,” pungkasnya. (BN-04)





