DPRD Maluku Minta Pengawasan Ketat Peredaran Produk Kedaluwarsa di SBT

IMG 20260309 WA0012

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: DPRD Provinsi Maluku meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman di pasaran, menyusul masih ditemukannya barang yang sudah mendekati bahkan melewati masa kedaluwarsa di sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Abdul Kelilauw, menilai pengawasan terhadap produk pangan perlu diperketat, khususnya menjelang bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri, ketika aktivitas konsumsi masyarakat meningkat.

“Pemerintah daerah perlu lebih serius melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang sudah tidak layak,” kata Kelilauw saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, secara umum ketersediaan bahan makanan di Provinsi Maluku masih tergolong aman dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan. Namun demikian, temuan produk yang hampir kedaluwarsa dijual bebas di sejumlah supermarket tetap menjadi perhatian serius.

Kelilauw mengaku sempat menemukan produk susu kaleng di salah satu swalayan di SBT yang masa kedaluwarsanya hanya sampai bulan Maret, namun masih dipasarkan kepada konsumen dengan harga yang lebih murah.

Menurutnya, produk-produk dengan masa kedaluwarsa yang sudah sangat dekat sering ditempatkan di bagian luar rak penjualan agar cepat dibeli oleh konsumen.

Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terlebih jika produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa masih tetap dijual.

Kelilauw juga menyoroti kondisi masyarakat di wilayah pedesaan yang seringkali hanya mempertimbangkan harga murah saat membeli barang, tanpa memeriksa informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa pada kemasan.

“Banyak masyarakat yang hanya melihat harga murah, sehingga tidak memperhatikan lagi masa berlaku produk. Ini tentu berisiko bagi kesehatan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk dinas perindustrian dan perdagangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk pangan di pasar, swalayan, maupun pusat perbelanjaan lainnya.

Langkah pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar produk yang tidak layak konsumsi tidak lagi beredar di masyarakat, terutama di tengah meningkatnya aktivitas belanja menjelang hari besar keagamaan. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan