Disinyalir Sarat Muatan KKN, Imelda Tahalele Pecat Tenaga Kontrak Tanpa Ada Kesalahan

Ambon, Bedahnusantara.com:Tenaga Kerja Kontrak, adalah tenaga kerja yang dipekerjakan pada suatu Institusi atau lembaga dengan memperoleh upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK) atau surat perjanjian kerja (SPK).

IMG 20220922 WA0038

 

Akan tetapi apalah jadinya jika seseorang tenaga kerja kontrak, kemudian dipecat secara sepihak (lisan), oleh atasannya tanpa ada kesalahan dan tanpa ada surat pemutusan hubungan kerja atau pemutusan kontrak kerja.

 

Hal inilah yang dilakukan oleh seorang Imelda A. Tahalele, S.STP. Yang dalam kapasitasnya menjabat sebagai seorang Camat Teluk Ambon Baguala. Terhadap salah seorang tenaga kerja kontrak pada kantor kecamatan Teluk Ambon, bernama Zeth Ballry Tanate.

IMG 20220922 WA0037

 

 

Untuk diketahui, Zeth Ballry Tanate adalah tenaga kerja kontrak yang dipekerjakan sebagai pegawai kontrak pada kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala dengan sebuah surat perjanjian kerja Nomor: 814.1/5833/SEKOT yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2022.

 

Namun baru menjalani tugasnya selama kurang lebih delapan (08) bulan, sebagai supir Ibu Camat Teluk Ambon Baguala, Zeth Ballry Tanate kemudian diberhentikan secara sepihak lewat ucapan (lisan) Camat teluk Ambon  Imelda A. Tahalele, S.STP. pada tanggal 15 Agustus 2022, yang berbunyi ” Bu Zeth jadi nanti besok (16/08/2022) seng usah kerja lagi, nanti tunggu surat pemberhentian dari SEKOT, diantar ke rumah, ” demikian ungkapan korban Zeth Ballry Tanate menirukan ucapan Imelda A. Tahalele, S. STP. (Camat Teluk Ambon Baguala).

 

Menyadari bahwa dirinya (Zeth Ballry Tanate) selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan kesalahan, pihaknya lantas mempertanyakan persolaan tersebut kepada Kepala Bagaian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno. Pada 22 Agustus 2022.

 

“Ketika ketemu pak Benny Selanno, beliau bilang bahwa saya selingkuh, padahal saya sama sekali tidak melakukan perselingkuhan, yang kemudian setelah itu Pa Benny lalu mengatakan bahwa nanti besok beta panggil camat, untuk mediasi, sebab keterangan donk dua berbeda, ” Jelas Tanate menirukan ucapan Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno.

 

Namun apalah daya, janji tinggallah janji, hingga berita ini dipublikasi pihak Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno tidak pernah memanggil pihak Camat Teluk Ambon Baguala, Imelda A. Tahalele, S. STP dan juga korban Zeth Ballry Tanate untuk penyelesaian persoalan dimaksud.

 

Setelah ditelusuri, ternyata besar dugaan pemecatan atas diri Zeth Ballry Tanate ini dilakukan oleh Camat Teluk Ambon Baguala, Imelda A. Tahalele, S. STP.  Dikarenakan besan (Ipar) dari sang Ibu Camat bernama Aswin, yang sebelumnya dipecat (diberhentikan) karena tidak becus dalam menjalankan tugas dan merawat kendaraan dinas. Telah dipanggil kembali untuk bekerja sebagai pegawai kontrak dan juga sedang diupayakan untuk lolos sebagai tenaga P3K oleh iparnya (Camat Teluk Ambon Baguala, Imelda A. Tahalele, S. STP) yang diduga akan dibantu oleh Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno.

 

Hingga berita ini dipublis, baik pihak Camat Teluk Ambon Baguala, Imelda A. Tahalele, S. STP dan Kepala BKD Kota Ambon, belum dapat dihubungi untuk meminta penjelasan. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan