Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.om: Pantauan langsung wartawan di salah satu lokasi tempat nongkrong yang berada di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Negeri Galala, Kota Ambon, menemukan adanya pungutan parkir yang menjadi sorotan.
Tarif parkir yang sebelumnya dipahami sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, tiba-tiba berubah menjadi Rp5.000 dengan alasan adanya event atau kegiatan di lokasi tersebut.
Perubahan tarif secara tiba-tiba ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum, kewenangan, mekanisme pemungutan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Substansi persoalan ini bukan sekadar mengenai kenaikan nominal dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Persoalan utamanya adalah legalitas pungutan dan dasar kewenangan dalam menetapkan serta mengubah tarif parkir.
Apabila tarif yang diberlakukan sebelumnya adalah Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk kendaraan tertentu, maka seluruh besaran tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih lagi, perubahan tarif sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 dengan alasan adanya event tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak atau kebijakan lapangan tanpa regulasi yang mengaturnya.
Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan, pungutan kepada masyarakat bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan secara bebas. Setiap pungutan harus berdiri di atas aturan yang sah, termasuk mengenai objek pungutan, besaran tarif, pihak yang berwenang melakukan pemungutan, mekanisme penyetoran, serta pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.
Karena itu, alasan adanya event tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menaikkan tarif parkir apabila tidak terdapat ketentuan yang secara sah mengatur perubahan tersebut.
Sorotan terhadap persoalan ini juga bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, persoalan parkir di lokasi tersebut telah dikonfirmasi oleh wartawan Bedahnusantara.com beberapa bulan lalu. Saat itu, kepala desa disebut belum memberikan penjelasan secara detail mengenai dasar penarikan tarif parkir tersebut.
Peraturan Desa (Perdes) yang disebut sebagai dasar penjelasan juga dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai mengenai mekanisme dan besaran pungutan.
Kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.
Pemerintah Negeri tidak boleh menetapkan tarif parkir berdasarkan situasi atau kebutuhan sesaat. Perubahan tarif harus mempunyai dasar aturan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Peraturan Negeri juga bukan merupakan kewenangan tanpa batas untuk menarik uang dari masyarakat. Regulasi di tingkat negeri harus dibuat berdasarkan kewenangan yang sah dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Apabila tidak terdapat regulasi yang sah mengenai perubahan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 ketika berlangsung event, maka pemberlakuan tarif tersebut patut dievaluasi dan dihentikan sampai terdapat kejelasan dasar hukumnya.
Jangan sampai masyarakat dipaksa membayar tarif yang berubah-ubah sementara dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Pemerintah Kota Ambon dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap praktik pungutan parkir di kawasan bawah JMP tersebut, termasuk memastikan legalitas tarif, kewenangan pengelola, mekanisme pemungutan, penggunaan karcis, serta sistem penyetoran dan pertanggungjawaban seluruh uang yang dipungut.
Jika pungutan tersebut memang sah, pemerintah dan pengelola wajib menunjukkan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan berlangsung karena berpotensi menjadi pungutan yang tidak memiliki legitimasi.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat wajib memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kenaikan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 dengan alasan adanya event tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perubahan tarif benar-benar berdasarkan aturan, bukan berdasarkan keputusan sepihak di lapangan. (BN Grace)





