Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Indonesia, memiliki ikatan asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah dan sumber daya alam, serta memiliki sistem nilai, hukum, dan pranata pemerintahan adat sendiri.
“Ciri-ciri Utama MHA adalah memiliki Wilayah Adat atau tanah ulayat atau wilayah adat yang jelas batas-batasnya secara historis., selanjutnya memiliki Struktur Kelembagaan yakni; perangkat pemerintahan adat (Raja, Kepala Suku, Tetua Adat, atau Lembaga Adat) yang diakui dan dipatuhi. selanjutnya mereka memiliki Hukum Adat; atau seperangkat aturan, norma, dan sanksi yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan pengelolaan sumber daya alam, serta Identitas Kolektif; yaitu kesadaran bersama sebagai satu kesatuan masyarakat dengan budaya, bahasa, atau kepercayaan yang sama dan dijamin oleh konstitusi dan berbagai undang-undang,” Demikian penjelasan Kepala Sekretariat Majelis Latupati Kota Ambon, Steve Palyama.
Menurut Palyama, Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat adat yang di lindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat landasan Konstitusional, yakni; Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.” serta Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Selain itu lanjutnya, terdapat juga Peraturan Perundang-undangan Sektoral yang turut memberi penegasan dan pengakuan terkait keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia maupun di Maluku, sepert; UU No. 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria): yang dengan tegas mengakui hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, selanjutnya ada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja): juga mengakui keberadaan hutan adat sebagai bagian dari hutan hak, terpisah dari hutan negara. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting yang mengembalikan hutan adat kepada MHA, bukan lagi bagian dari hutan negara, dan juga UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengakui Negeri Adat atau sebutan lain, memberikan kewenangan besar kepada desa adat untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Dengan demikian Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Maluku merupakan tanggung jawab prioritas yang wajib diupayakan dan diperjuangkan oleh seluruh Stakeholder, Masyarakat dan Lembaga yang ada di Maluku.
“Sebab Provinsi Maluku adalah salah satu wilayah dengan keragaman adat yang sangat tinggi, dengan struktur sosial yang kuat berbasis pada negeri-negeri adat (desa adat). MHA di Maluku memiliki karakteristik unik yang berakar pada sistem Pela, Gandong, Sasi, dan struktur pemerintahan Raja (Upu Latu),” Ungkap Palyama.
Untuk kita ketahui, terangnya, karakteristik MHA di Maluku yang unik itu diantaranya; Seperti Negeri, yakni kesatuan masyarakat hukum adat utama di Maluku. Sebuah negeri biasanya terdiri dari beberapa soa (kelompok kekerabatan) yang memiliki wilayah darat (pertuanan) dan wilayah laut (petuanan/metis).
Selanjutnya, terdapat Pemerintahan Adat: yang dipimpin oleh seorang Raja yang dipilih oleh Matarumah Parentah, soa-soa dan masyarakat adat di Negeri tersebut. Raja sendiri dibantu oleh Saniri Negeri (lembaga legislatif adat) yang terdiri dari perwakilan soa.
Selain itu terdapat juga kearifan Lokal seperti “Sasi”: Sistem larangan adat untuk mengambil sumber daya alam (baik darat maupun laut) dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga kelestarian dan memastikan panen berkelanjutan. Ini adalah bentuk konservasi tradisional yang sangat efektif. dan terdapat juga budaya Pela- Gandong, sebuah sistem persaudaraan dan aliansi antar-negeri yang membentuk jaringan sosial dan politik yang kuat.
“Sehingga upaya Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian MHA di Maluku, merupakan salah satu upaya yang progresif dalam manghadirkan pengakuan MHA, terutama terkait keberadaanya, wilayahnya, Hak Ulayatnya, serta tata kelola laut dan hutan adat, jelasnya”.
Hal tersebut, kata Palyama, telah dibuktikan oleh Pihak DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi I, yang mengambil langkah konkrit dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD), dengan melibatkan hampir seluruh element Pemerintah yang terkait, bersama dengan sejumlah perwakilan Raja-Raja Negeri di Maluku, termasuk Majelis Latupati Kota Ambon.
“Jadi pada tanggal 12 Agustus 2026 kemarin, pihak kami selaku Majelis Latupati Kota Ambon diundang dan dimintai sejumah masukan, catatan, dan pendapat dalam FGD khususnya guna menghadirkan PERDA Provinsi Maluku terkait “Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Masyarakat Hukum Adat di Maluku” Jelas Palyama.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, tambahnya, pihak Majelis Latupati Kota Ambon menyampaikan banyak sekali masukan, catatan, tambahan, dan usul saran, guna pembobotan serta penyempurnaan Ranperda tersebut yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku, terkait Masyarakat Hukum Adat yang ada di Provinsi Maluku dan juga termasuk di Kota Ambon.
Olehnya, lewat Pimpinan Komisi I, pihak Majelis Latupati Kota Ambon dimintakan untuk dapat memasukan semua komponen usul saran dan catatan yang ada kedalam sebuah Daftar Invetarisasi Masalah (DIM), untuk nantinya akan dijadikan landasan dan pijakan serta arah dalam penyempurnaan Ranperda “Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Masyarakat Hukum Adat” di Maluku.
” Karena permintaan tersebut, maka hari ini tanggal 18 Agustus 2026, kami selaku Kepala Sekretariat Majelis Latupati Kota Ambon, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan menyerahkan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Masyarakat Hukum Adat di Maluku dan Kota Ambon, untuk nantinya dapat dipergunakan sebagai pedoman dan landasan dalam pembahasan, penyusunan, serta penyempurnaan Ranperda menjadi PERDA Masyarakat Hukum Adat di Maluku,” Ungkap Palyama.
Adapun jumlah DIM yang kami serahkan, kata Palyama, sebanyak 105 butir atau Point, yang merupakan hasil kajian dan rangkuman dari Majelis Latupati Kota Ambon, serta hasil pembedahan dari Naskah Akademik yang telah disusun sebelumnya oleh Majelis Latupati Kota Ambon.
“Dimana dalam Naskah Akademik tersebut pihak Majelis Latupati Kota Ambon, memberikan pembobotan terhadap sejumlah Indikator Substansial di dalam Masyarakat Hukum Adat yang ada di Maluku, seperti; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup perda ini pada Masyarakat Hukum Adat, Kedudukan dan Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Keragaman dan Tipologi MHA di Maluku, Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapannya, Kami juga menyorot terkait Hak Wilayah Adat dan Sistem Registrasinya, Hak Asal Usul dan Hak Tradisional, Hak atas tanh Ulayat dan Hutan Adat, aspek Pemerintahan dan Kelembagaan Adat, Keberadaan Hak Masyarakat adat yang berada di Pesisir, laut, dan Pulau-pulau kecil, selanjutnya ada Hukum Adat dan Pranata Adat, Hukum Sasi dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Masyarakat Adat, aspek Kebudayaan, Bahasa dan Pengetahuan Tradisional, selanjutnya ada juga aspek Penyelesaian Sengketa Adat, Pembentukan Mahkama Adat, tata cara dan Pedoman hukum dalam Mahkama Adat, Pemberdayaan dan Ekonomi Masyarakat Adat, Pembangunan, Investasi, Konsultasi dan Pembagian Manfaat bagi Masyarakat Adat, Sistem Informasi dan satu data MHA Maluku, Peran serta Pihak Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota serta Negeri Adat, aspek Pendanaan, pembinaan, Pengawsan, dan Partisipasi Masyarakat, termasuk Peran perempuan Adat, ” Terang Palyama.
Yang pada akhirnya, kami berharap selaku Representasi Masyarakat Hukum Adat di Maluku dan Kota Ambon, “Kiranya Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Masyarakat Hukum Adat ini, akan dapat menjadi payung hukum bagi lahirnya Perda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten/Kota di Maluku, yang pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan bukan hanya bagi Masyarakat Hukum Adat akan tetapi juga bagi seluruh masyarakat di Maluku”.
Diakhir Penjelasannya, Palyama menyata”kan, langkah yang telah diambil oleh DPRD Provinsi Maluku ini, kiranya dapat juga di ikuti dan dilanjutkan oleh pihak DPRD di seluruh Kabupaten/kota yang ada di Maluku, yang akan semakin mengkokohkan Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Masyarakat Hukum Adat di Maluku, ” tegas Palyama. (BN-Grace)





