Dinas Koperasi Kota Ambon Terseret Pembangunan Posyandu Ilegal, Kadis Disiyalir Coba Lindungi Tuheteru

berita quraizin dan kadis

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Polemik pembangunan salah satu Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang ada di Negeri Seilale, tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, memasuki babakan baru pasca terungkapnya fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Bedahnusantara.com: bahwa Berdasarkan Fakta dan Data yang berhasil dihimpun Media ini, ternyata Pembangunan POSYANDU tersebut diperkirakan dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2022 -2023, dibawah arahan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe).

Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru yang juga Plt. Camat Nusaniwe, ketika di konfirmasi Media Bedahnusantara.com: pada beberapa Waktu lalu mengungkapkan bahwa Pemerintah Negeri Seilale dibawah kepemimpinannya telah menindaklanjuti usulan masyarakat terkait pembangunan Posyandu dengan mengalihkan lokasi ke bekas gedung Koperasi Unit Desa (KUD/Kaude). Namun, langkah tersebut kini menuai sorotan lantaran memunculkan pertanyaan terkait kewenangan dan kejelasan status lahan.

Menurut Tuhuteru, sebelum pembangunan Posyandu dilakukan, pihaknya telah melakukan penelusuran status lahan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Negeri serta Dinas Koperasi Kota Ambon. Dari hasil penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa lahan dimaksud dulunya dihibahkan untuk pembangunan gedung Koperasi Unit Desa (KUD), meskipun dokumen tertulis yang tersedia sangat terbatas.

“Informasinya, lahan itu dulunya dihibahkan untuk pembangunan gedung KUD, meskipun dokumen tertulisnya terbatas,” ujar Tuhuteru.

Namun demikian, keterlibatan Dinas Koperasi dalam proses penelusuran ini justru memicu tanda tanya. Pasalnya, secara tupoksi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penetapan status aset daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar koordinasi yang dilakukan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Vebyana Siegers, SE.,MSi, saat dikonfirmasi media Bedahnusantara.com via pesan WhatsApp mengaku kaget setelah membaca pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan Dinasnya dalam pembangunan Posyandu di Negeri Seilale.

“Baca berita ini beta kaget juga karena dinas seng ada hubungan dalam pembangunan Posyandu,” ungkap Siegers.

Ia sempat berjanji akan menghubungi kembali pihak wartawan Bedahnusantara.com untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi kembali, sehingga belum memberikan tanggapan resmi secara langsung.

Situasi ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan, dan memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antarinstansi dalam proses penentuan lokasi pembangunan.

Sejumlah pihak menilai, penelusuran status lahan seharusnya melibatkan instansi yang memiliki kewenangan langsung terhadap aset daerah atau pertanahan guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Minimnya dokumen hibah juga menjadi catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah. Tanpa kejelasan legalitas yang kuat, pembangunan Posyandu di Negeri Seilale dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Publik Kota Ambon, kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Ambon dalam memastikan transparansi serta kejelasan dasar hukum penggunaan lahan, agar program pelayanan dasar seperti Posyandu benar-benar memberi manfaat tanpa menyisakan polemik.

Sementara itu, di sisi yang lain sikap menghindari pertanggung jawaban publik oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Febiana Siegers. Yang memilih bungkam dan mencoba mengingkari janji konfirmasi transparansi terkait maslah ini kepada Media Bedahnusantara.com, malah menimbulkan pertanyaan baru pada masyarakat kota Ambon.

Sejumlah pihak yang dimintai pendapatnya, seperti Praktisi Hukum Fileo Phistos Noija, mengungkapkan. ” Ketika Ibu Kadis diam, itu berarti ada apa?, apakah Kadis terlibat juga? atau sengaja menghindari tanggung Jawab publik atas sebuah kejahatan yang dilakukan oleh pihak Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru yang juga Plt. Camat Nusaniwe, dalam kasus Pembangunan Posyandu Seilale,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, Ketika Pihak Dinas Koperasi Menutup ruang keterbukaan informasi kepada Publik, maka hal ini akan semakin memperbesar kemungkinan dan dugaan keterlibatan pihak Dinas Koperasi Kota Ambon dalam proses kejahatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru.

” Kalau Ibu Kadis diam, maka yang menjadi dugaan adalah bisa jadi benar Kadis atau Dinas Koperasi Kota Ambon terlibat dalam kasus ini, sebab seperti pengakuan Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru yang juga Plt. Camat Nusaniwe bahwa dalam prosesnya mereka sudah cek dan koordinasi dengan pihak Dinas Koperasi Kota Ambon, jadi kami menduga Kadis Koperasi hendak mencuci tangan dan melindungi kejahatan dari Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru,” terang Noija.

Hal ini semakin berbahaya, dan berdampak hukum, Ketika ternyata pembangunan tersebut mempergunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa, namun kemudian pembangunan tersesebut mendapat penolakan dan pelarangan, bahkan hingga di blokir oleh pemilik lahan. Sebagai akibat dari tidak adanya izin dari pemilik lahan.

” Ini bisa masuk dalam ranah hukum, Pasal Penyerobotan/Penguasaan Hak Orang Lain tanpa izin, seperti yang diatur dalam Pasal 385 KUHP (Lama): Menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah (baik bersertifikat maupun belum) yang diketahui milik orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. dan atau Pasal 502 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)  yang Merupakan kodifikasi dari Pasal 385 KUHP dengan ancaman yang dinaikkan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500 juta).,” Tegas Noija (BN-Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan