Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dunia Pendidikan sering menjadi tempat pembentukan moral dan karakter dari setiap orang (baik siswa, maupun mahasiswa). Yang nantinya akan menghasilkan pribadi dan figur Manusia terbaik bagi masa depan bangsa dan Negara.
Akan tetapi hal itu nampaknya tidak dimiliki oleh Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM). Yang meskipun telah berstatus sebagai Mahasiswa, akan tetapi sikap dan perilaku mereka tidak menunjukan bahwa mereka adalah Mahasiswa (Orang Berpendidikan), malah lebih mirip preman pasar (orang yang tidak bermoral dan tidak berpendidikan).
Hal tersebut dibuktikan oleh peristiwa tindakan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Mahasiswa Teknik UKIM Ambon kepada sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UKIM, yang tidak di ketahui secara pasti apa penyebabnya.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil di himpun media ini, di ketahui fakta bahwa pada hari ini Selasa 04/11/2025, sekitar Pukul 12 Siang, Para korban Pengeroyokan dan Penganiayaan antara lain Herpy Tetelepta, Elton Sinay, Sementara duduk di bawah pohon jambu samping aula Kampus UKIM.
Yang kemudian, terdapat beberapa orang (pelaku) dari Mahasiswa Fakultas Teknik, mendatangi dan menghampiri para korban, serta langsung memukul secara sporadis para Korban.
ternyata setelah di selidiki, terdapat juga korban lain yang mengalami tindakan pengeroyokan dan Penganiayan oleh Mahasiswa Fakultas Tenik UKIM yaitu : Septian Tialukay, Riwan Lakena dan Juan Karmojanan yang juga merupakan mahasiswa fakultas Hukum UKIM.
Para korban tersebut diketahui di keroyok dan dianiaya hingga mengalami memar dan luka pada area wajah, telinga dan memar pada tulang belakang. Para korban yang dianiaya tersebut menyatakan secara benar bahwa para pelaku diketahui patut diduga, adalah para mahasiswa yang berasal dari Fakultas Teknik UKIM dan sejumlah orang tidak dikenal lainnya (orang bukan mahasiswa).
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil di himpun oleh media ini, setelah para korban di keroyok dan dianiaya oleh para pelaku, kemudian sejumlah besar mahasiswa fakultas Teknik UKIM bersama sejumlah orang yang tidak dikenal, kemudian melakukan penyerangan kepada para Mahasiswa Hukum UKIM yang lain, menggunakan batu, kayu dan sejumlah alat keras.
Tidak hanya menyerang para mahasiswa Fakultas Hukum, Para Pelaku (Mahasiswa Fakultas Teknik dan orang yang tidak dikenal), kemudian melakukan pengrusakan pada ruang Dosen Fakultas Hukum UKIM, serta menganiaya sejumlah mahasiswa yang berlindung di dalam ruang dosen tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, para korban pengeroyokan dan penganiayaan kemudian menempuh Langkah hukum dengan mengajukan Laporan Pidana berlapis yakni Pasal 351 KUHP Jo 170 KUHP terhadap ancaman perbuatan kekerasan/pengeroyokan dan penganiayaan dimaksud.
Adapun dalam laporan tersebut, telah di dukung dengan Hasil visum (medis) para korban serta kesaksian saksi yang berada di TKP. Karena itu, para Korban mengajukan laporan dan sekaligus meminta pihak kepolisian /penyidik untuk segera menangkap para pelaku tersebut.(BN-05)





