Dijanjikan Jadi PNS, Dua ASN Kemenag Maluku Diduga Tipu Korban Puluhan Juta

Ambon, Bedahnusantara.com: Berdalih bisa memasukan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum PNS berinisial RA dan SL telah melakukan penipuan dengan modus perekrutan PNS yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

ASN%2BKemenag%2Btipu
Mengaku Bisa Masukan CPNS, Dua ASN Kemenag Maluku Diduga Tipu Korban Puluhan Juta



Kedua oknum yang diduga menjadi pelaku penipuan yakni Rahma Atamimi (ASN di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku)  dan Saadia Lewenussa  (profesi Guru di MTS Tulehu) dimana bertugas meyakinkan para korban, dengan membuat surat pernyataan dibubuhi dengan tanda tangan bermeterai 6000. 

“Diduga keduanya telah menipu puluhan orang tenaga honorer (K-2) di lingkup Kemenag Provinsi Maluku yang berdomisili ditempat berbeda dengan iming-iming akan diangkat menjadi ASN,”Ungkap Santi Ohorella kepada wartawan saat ditemui dirumahnya di Tulehu, Kecamatan Salahutu Maluku tengah, Sabtu (25/7).

Santi mengatakan karena merasa janggal dan tertipu, dia menghubungi Rahma Atamimi dan Saadia Lewenussa, dengan niat agar uang Rp.30 juta miliknya dikembalikan oleh para pelaku. Namun yang terjadi malah keduanya belum juga mengembalikan uang tersebut.

“Sekitar puluhan orang termasuk dirinya telah menjadi korban dugaan  penipuan  Saadia Lewenussa  dan  Rahma Atamimi kurang lebih sekitar 10 orang  bahkan ada satu orang juga bernama Nema,  yang menyetor uang senilai Rp.40 juta kepada para pelaku dengan bukti kwitansi yang diberikan kepada awak media untuk difoto,”Kata Santi.

Selain Santi, Hj Ani yang juga korban telah memberikan uang sebesar 40 juta untuk biaya pengurusan anaknya menjadi ASN di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku sesuai arahan dari Ohorella.

“Iya saya memang memberikan uang sebesar 40 juta sebagai tanda jadi untuk mengurusi anak saya menjadi ASN di Kemenag Provinsi Maluku, untuk menjahit baju karena disuruh oleh Saadia, tetapi sampai sampai ini tidak ada kejelasan”Bebernya.

Dia menjelaskan karena tidak ada kepastian tersebut Hj Ani melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saadia dan Rahma Atamimi di Polsek Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2019  untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian. Diketahui, Saadia juga telah memberikan uang ganti sebesar 35 juta dengan durasi waktu berbeda-beda dengan mediasi yang dilakukan Hj Ani pada Polsek Salahutu. Perjanjian berupa surat pernyataan yang disepakati baik Hj Ani maupun Saaida, tetapi sampai sekarang sebesar 15 juta belum dikembalikan.

Sementara itu, Hj Ani bersama wartawan menuju Polsek Salahutu untuk mediasi lanjutan yang di lakukan langsung oleh Kapolsek Salahutu Iptu Djafar Lessy, kemudian dari proses tersebut Djafar mengarahkan anak buahnya untuk memanggil Saadia Lewenussa yang berprofesi sebagai guru di MTS Tulehu agar bertanggung jawab kepada Hj Ani.

Setelah menunggu beberapa saat akhirnya Saadia datang dan membeberkan kepada Ibu Hj Ani agar memberikan tegang waktu selama tanggal 8 Agustus – 11 agustus 2020 agar pihaknya dapat mengganti uang tersebut.

“Ia tadi saya sudah bertemu dengan Saadia, kemudian Saadia berjanji di hadapan Kapolsek Salahutu untuk mengembalikan uang tersebut”,Ungkap Hj Ani.(BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan