Diduga Lakukan Wanprestasi dan PMH, Nirahua & Partners Resmi Somasi PT Nusa Ina Group

nirahua

Editor : Redaksi

Bacaan Lainnya

Seram Utara, Bedahnusantara.com: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diduga dilakukan oleh PT. Nusa Ina Group, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kuasa Hukum warga, Irmawaty Bela, resmi melayangkan somasi kepada PT Nusaina Group yang beroperasi di kawasan Seram Utara. Somasi ini diajukan setelah warga menilai perusahaan sawit tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait penggunaan lahan bersertifikat tanpa izin, serta penghentian pembayaran bagi hasil secara sepihak.

Irmawaty mengungkapkan, somasi telah disampaikan langsung ke kantor perusahaan pada 21 November 2025. “Kami mewakili lima klien telah mengajukan somasi kepada PT Nusaina Group yang dipimpin oleh Direktur Utama Sihar Sitorus. Somasi dengan nomor Nomor : 79/TA-LFN/XI/2025 kantor Abdvokad LAW Firm Nirahua & Partners Intinya, ada dua persoalan besar: penguasaan lahan tanpa hak dan penghentian pembayaran bagi hasil tanpa dasar yang sah,” Jelasnya.

Menurutnya, dari bukti-bukti yang dimiliki warga, sebagian besar lahan telah ditanami kelapa sawit meski pemiliknya memegang sertifikat Hak Milik dan alas hak yang sah.

“Ini bukan dugaan lagi, ada ratusan sertifikat. Sebagian ditanami tanpa sepengetahuan pemilik, sebagian lewat perjanjian bagi hasil, tapi perjanjiannya yang kemudian dilanggar,” tegas Irmawaty.

Bagi Hasil Dihentikan Sepihak Dalam perjanjian, warga dan perusahaan menyepakati pola bagi hasil 30 persen untuk pemilik tanah dan 70 persen untuk perusahaan. Namun, kata Irmawaty, PT Nusaina Group kemudian menghentikan pembayaran secara sepihak meski panen sawit terus berjalan.

“Ada yang sempat menerima pembayaran di awal, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa penjelasan. Aktivitas panen tetap jalan, perusahaan menikmati hasilnya, tapi hak warga justru diabaikan,” ujarnya.

Irmawaty menilai nilai pembayaran yang pernah diterima warga tidak masuk akal dan jauh dari standar yang berlaku dalam industri kelapa sawit.

“Ada yang dibayar Rp 70 ribu, naik jadi Rp 120 ribu, lalu Rp 170 ribu. Sementara satu rambu pisang besar saja bisa hampir Rp 200 ribu. Masa satu hektar sawit kalah nilainya dari satu tandan pisang? Itu tidak logis,” ungkap Irmawaty.

Ia kemudian membandingkan dengan hitungan standar hasil sawit nasional. “Rata-rata satu hektar sawit menghasilkan sekitar Rp 36 juta per tahun. Dengan pembagian 30 persen, pemilik harusnya menerima sekitar Rp 10 juta per hektar. Jelas jauh dari angka yang diberikan Nusaina,” jelasnya.

Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 64 Miliar Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, total potensi kerugian lima klien sejak 2010 mencapai lebih dari Rp 64 miliar.

“Itu hasil akumulasi kerugian dari lahan yang di tanami tanpa izin serta bagi hasil yang tidak pernah dibayarkan. Semua ada datanya,” ujar Irmawaty.

Ia menegaskan, selama ini perusahaan sama sekali tidak transparan mengenai produksi maupun pendapatan yang menjadi dasar pembagian hasil. “Perjanjian mengatur bahwa laba dihitung berdasarkan biaya operasional riil dan pendapatan bersih. Harusnya melibatkan akuntan publik independen. Tapi sejak awal, warga tidak pernah diajak menghitung,” tambahnya.

Tanah Rusak dan Tak Bisa Dimanfaatkan Irmawaty juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap tanah warga yang telah ditanami kelapa sawit. “Tanah-tanah itu setelah ditanami sawit, butuh puluhan tahun untuk kembali subur. Jadi kerugian masyarakat bukan hanya hari ini, tetapi sampai ke masa depan,” ujarnya.

Desak Pemerintah dan DPRD Bertindak Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD Maluku ikut turun tangan karena persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Ini harus jadi perhatian pemerintah dan DPRD. Jangan biarkan masyarakat jalan sendiri menghadapi perusahaan besar. Negara harus hadir,” tegasnya.

Bila lewat tenggak Waktu 14 Hari, Lanjut ke Jalur Hukum Melalui somasi tersebut, PT Nusaina Group diberi waktu 14 hari untuk merespons dan menyelesaikan kewajibannya.

“Kalau somasi ini tidak dijalankan, kami akan menempuh langkah pidana maupun perdata. Termasuk melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak dan penggelapan hak ekonomi warga,” tutup Irmawaty.(BN-Adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan