Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Fakta persidangan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon pada Selasa (2/4)Da yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku Hakim Ketua, dan didampingi dua Hakim anggota lainnya. yang beragendakan sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan Command Center pada dinas Kominfo dan persandian kota Ambon. Semakin membuka tabir kejahatan yang di lakukan oleh terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 telah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa, yang dalam tugasanya melakukan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.
Dalam pemberitaan Media ini sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwasannya segala tindak pidana korupsi yang terjadi pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. Adalah berdasarkan arahan dan Instruksi langsung dari Terdakwa Joy Reiner Adriaansz.
Selanjutnya berdasarkan fakta persidangan juga terungkap fakta bahwa: berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut, Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz, lagi-lagi memerintahkan Rendi Latuputty untuk menyiapkan kwitansi/Nota kosong lalu diserahkan kepada Wilyam G. Pelupessy, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintakan tanda tangan dan stempel dari Percetakan AF Printing dan Thursday Create.
Yang Kemudian setelah Nota/kwitansi kosong tersebut di stempel dan ditandatangani, selanjutnya Wilyam G. Pelupessy,S.Sos menyerahkan kembali Nota/Kwitansi tersebut kepada Rendi Latuputty dan dibuatkan harga dalam Nota/Kwitansi disesuaikan dengan Harga dalam DIPA yaitu per-meter Rp.65.085,- dengan total pertanggung jawaban yang dibuat adalah senilai Rp.349.223.864.
Padahal secara nyata pembayaran per-meter sesuai dengan harga pasar yaitu senilai Rp.32.500. Dengan demikian terdapat sisa anggaran sebesar Rp.180.465.194. Yang selanjutnya sisa anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz secara bertahap setiap kali pencairan anggaran tersebut.
Selanjutnya kegiatan lain yang anggarannya di markup oleh terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz, yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa/iklan reklame, film dan pemotretan item pemasangan Baliho dengan total sebesar Rp.38.450.000.
Anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Ayub Renwarin selaku pihak yang yang melakukan pemasangan Baliho/Spanduk namun yang dibelanjakan hanya sebesar Rp.35.550.000, sehingga terdapat selisih dana yang tidak dibelanjakan sebesar Rp.2.850.000.
Selanjutnya, tambah JPU, program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa Tenaga pelayanan Umum dari item Insentif Tenaga Operator sebesar Rp.12 juta yang anggaran diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz, namun dari anggaran yang diterima oleh Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz tersebut, yang diserahkan kepada penerima hanya sebesar Rp.4.250.000 sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.7.750,000 yang dikuasai dan dinikmati oleh Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz.
Bahwa total selisih anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang kegiatannya tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan (kegiatan fiktif).
Tidak hanya itu, kegiatan lainnya yang dilaksanakan namun pertanggungjawabannya dibuat melebihi dari harga riil belanja (Markup) yaitu pada kegiatan pembelanjaan ATK, service kendaraan, cetak Buku (hardcover), biaya uang harian perjalanan dinas, Feature, sewa zoom meeting, sirine launching, video launching, pemasangan baliho spanduk/baliho dan insentif tenaga operator dan jaringan yaitu sebesar Rp.337.865.058,- yang dikuasai dan dinikmati oleh Terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz.
Sementara terkait command center, terdakwa Joy mengadakan tender ulang pada 16 Agustus 2021 dengan menggugurkan PT. Orion Indonesia dan memenangkan CV Randy Perkasa. Tender ulang tersebut CV. Randi Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan jumlah penawaran sebesar Rp.1.229.695.500,-
Namun ternyata CV Randi perkasa ternyata dipinjam oleh Yeremia Padang sejak awal untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center. Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Kontrak tanggal 04 November 2021, Yeremia Padang selaku Pihak yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Namun terdakwa Drs. Joy Reinier Adriaansz selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Sulian Mozes Lukito Sedubun selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan proses pembayaran 100% kepada CV. Randy Perkasa atau sebesar Rp.1.226.284.400,-. Padahal ada beberapa item yang tidak dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center sesuai dengan kontrak.
Maka total anggaran pekerjaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center yang secara nyata dibelanjakan oleh Yeremia Padang, ST adalah sebesar Rp.807.200.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.419.084.400 dikurangkan dengan komitmen Fee perusahaan 2.5 % sebesar Rp.21.700.000 yang diserahkan kepada Maria Madandan yang sudah dikembalikan/disetorkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
“dengan demikian sisa anggaran yang dikuasai oleh Yeremia Padang, ST adalah sebesar Rp.397.384.400 yang tidak berhak diterima oleh Yeremia Padang,” tambah JPU.
Akibat perbuatan para terdakwa maka sebagaimana hasil Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan Nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.895.246.050.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur pasal Pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BN-Patrik).





