Ambon,Bedahnusantara.com:Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat digunakan untuk keperluan belajar dalam jaringan (daring).
Akui Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/08/20).
Dia mengatakan, penggunaan dana BOS untuk keperluan belajar daring, karena Kota Ambon sementara mengalami pandemi Covid-19 sehingga, semua siswa dan guru kesulitan melaksanakan program belajar tata muka.
“Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa internet bagi para guru dan siswa dalam rangka pembelajaran dari rumah,” katanya.
Dia meminta, kepala sekolah untuk lebih bijak mengikuti aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan karena, arahan yang ditetapkan sudah sangat jelas.
“Saya akan melakukan koordinasi secara langsung bersama sekolah yang tidak membantu siswa dalam program belajar daring, karena aturan sudah jelas,” ujarnya.
Ada sebagian sekolah diantaranya, SMPN Negeri 7 Ambon, SMPN 9 Ambon dan SMPN 14 Ambon telah melaksanakan aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan program belajar daring.
“Ini wajib bagi sekolah karena, dana BOS secara konsisten harus dilakukan sesuai edaran, mungkin ada sekolah yang belum dan kita perlu cek lagi karena, dilihat dari dari kondisi yang ada,” paparnya.
Dia menambahkan, dalam program belajar daring resiko yang diterima siswa sangat besar, karena tidak semua siswa memiliki HP Androit maupun pulsa data untuk aktifitas belajar.
“Untuk belajar daring efeknya sangat besar itu multi komplek dan minusnya ada yang rumah yang tidak punya jaringan makanya, orang tua yang tidak perhatikan anaknya belajar dari rumah,” tandasnya.( BN-02)






