CV Mardika Perkasa Permai Terindikasi Korupsi Dana Setoran Perparkiran

rapat Komisi III oke

Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah mitra yakni: Dinas Perhubungan Kota Ambon dan mitra lainnya seperti CV Mardika Perkasa Permai (MPP), CV.US Guard Urimessing, serta pihak Bank Maluku-Malut, Pada kamis 28 april 2023, di ruang paripurna DPRD Kota Ambon.

Dalam rapat tersebut, pihak komisi III membahas terkait dengan pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana berdasarkan temuan pihak Komisi III, terdapat penurunan tingkat pendapatan, bahkan segala prosesnya tidak berjalan dengan baik, yang diakibatkan oleh adanya dugaan korupsi dana setoran Perparkiran Kota Ambon yang dikelola oleh CV. Mardika Perkasa Permai (MPP).

Bacaan Lainnya

Sebab sesuai data yang dimiliki oleh pihak komisi III DPRD Kota Ambon, telah sejak 4 bulan terakhir, pihak CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) tidak pernah melakukan penyetoran dana perparkiran ke dalam kas daerah dengan jumlah sebesar Rp.655 juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay S.AP,

rapat komisi III nice
Pihak PT. BANK Maluku – Maluku Utara, mencoba memperagakan alat parkir yang disediakan oleh mereka

” Sudah 4 bulan bahkan hampir menjelang 5 bulan ini, mereka (CV. Mardika Perkasa Permai) masih punya tunggakan, totalnya Rp.655 juta, kalo memang tidak di bayar, kita akan memakai jalur hukum via kejaksaan,” Ungkapnya geram.

Dikatakannya, hal yang memalukan dan tidak beretika adalah bahwa: sebelumnya CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) telah melakukan rapat dengan DPRD Provinsi Maluku, agar mereka tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu.

” Ini kan lucu, bahwa kontrak kerja mereka kan dengan pihak pemerintah Kota Ambon. Namun terkesan bahwa mereka mau jangan ada pembayaran untuk Kota Ambon, sehingga akan kami patut mengambil langkah tegas, dalam hal ini adalah dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan) karena ini merupakan uang negara. ”  pungkasnya.

Senada dengan ketua komisi III DPRD kota Ambon, Harry Putra Far-Far, S.H. selaku anggota komisi III mengatakan ” Sesuai dengan surat perintah kerja yang di tanda tangani oleh CV. Mardika Perkasa Permai dan Pemerintah Kota Ambon yaitu dinas Perhubungan dalam proses transisi parkir, bahwa pihak kedua wajib menyetor sehari 5 juta 500 rupiah.

Hal tersebut sesuai dengan ruas jalan yaitu zona A di kawasan Mardika. Akan tetapi sampai hari ini pihak kedua tidak melakukan apa yang menjadi kewajiban, Yaitu melakukan penyetoran senilai ± 655 juta.

Bahkan pihak CV. Mardika Perkasa Permai berani berdalih dengan asumsi yang di sampaikan, bahwa: “berdasarkan rapat terakhir dengan DPRD Provinsi Maluku, yang seolah memberi kuasa agar pihak CV. Mardika Perkasa Permai tidak perlu melakukan penyetoran uang retribusi perparkiran kepada Kota Ambon,”.Rapat Komisi III dengan Koruptor

Dan hal ini, lanjutnya, selaku komisi III DPRD kota Ambon merasa sangat Ironis (tidak dihargai), bahwa pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini DPRD Provinsi Maluku yang pertama menyalahi kewenangan dan tupoksinya.

Sesuai kewenangan yang diberikan oleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi, Undang undangan nomor 28 tahun 2009 , di mana yang namanya penagihan, retribusi parkir, pasar, sampah itu domainnya adalah pada Kabupaten/Kota dan bukan Provinsi Maluku.

Bagi kami, tambahnya, ini ada interpretasi keliru yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku dan juga DPRD Provinsi Maluku. “Sebab sangat disayangkan jika lembaga sekelas Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku, tidak mampu menerjemahkan yang namanya undang-undang untuk membagi kewenangan,” Ungkap Far-far.

Far-far menyatakan, jika pemaparan dalil yang disampaikan oleh CV. Mardika Perkasa Permai bahwa: status jalan yang dikelola oleh mereka merupakan jalan nasional, hal tersebut sangat tidak masuk akal. “Karena jalan Nasional pun wewenang penagihan retribusinya tidak harus ada pada pemerintah pusat, bahkan berdasarkan Undang-undang, hal itu diberikan kepada Kabupaten/Kota, ini kan lucu dan juga alasan yang mengada-ada sebagai dalil untuk menghindari tanggung jawab. Dan yang jelas setiap ruas jalan yang difungsikan sebagai lahan parkir domainnya adalah pemkot dan kabupaten, bukan pemerintah provinsi,” Tegas Far-far.

Dirinya menekankan, bahwa; apa pun juga yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Maluku, terkait parkir di daerah Zona A (Pasar Mardika), telah berakibat fatal, yang mana hal itu membuat CV. Mardika Perkasa Permai dengan berani tidak melakukan kewajiban yaitu melakukan penyetoran uang hasil retribusi perparkiran dan hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan wajib diproses secara hukum yang berlaku.

” Karena mereka (CV. Mardika Perkasa Permai) telah dengan berani menahan uang negara. Yang kedua pihak CV. Mardika Perkasa Permai telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan one prestasi yaitu tidak melakukan setoran sesuai kontrak dengan pemerintah kota. Sehingga kesimpulannya kami tidak lagi mengedepankan koordinasi, tapi kami akan ambil langkah tegas, melalui Jaksa sebagai pengacara negara, nantinya kami akan adukan resmi dan proses secara hukum bahwa ada tindak pidana ini akan kami laporkan juga ke KPK karena, ada yang namanya uang daerah yang namanya retribusi ini tidak di setor ke kas daerah, karena adanya indikasi korupsi untuk memperkaya perusahaan,” Tandasnya.

Di sisi lain pihak CV.US Guard Urimessing  dalam pemaparannya mengakui bahwa jumlah setoran yang di dapat tahun ini tidak seperti tahun kemarin yang dalam sehari bisa mendapat 2 juta setiap setoran.

Hal ini menurut pihaknya, diakibatkan oleh karena ruas jalan yang dikelola oleh CV. US Guard Urimessing merupakan lahan parkiran khusus roda 4 yang kini juga terdapat kendaraan roda 2. Sehingga dinas perhubungan di minta untuk menindak lanjuti hal tersebut agar untuk menggkondisikan agar kendaraan roda 2 bisa ada di dalam garasi tiap2 ruas jalan dan kendaraan roda 4 pada parkirannya.

” Kami meminta agar pihak Dinas Perhubungan dapat memperhatikan hal ini, dan juga terkait tujuh buah ruas jalan dalam kontrak yang tidak dapat kami kelola, masalah ini juga perlu kami pertanyakan, sebab hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap nilai pendapatan yang berimbas kepada jumlah setoran kepada kas daerah,” Ungkap juru bicara CV.US Guard Urimesing.

Sementara dari pihak Bank Maluku, pihaknya menjelaskan bahwa: kehadiran mereka (PT.BANK Maluku-Malut) adalah dengan tujuan memfasilitas alat penagihan karcis yang mereka sediakan untuk membantu juru parkir yang bernaung di bawah mereka. Alat karcis tersebut dapat memberikan kemudahan terhadap pengguna lahan parkir di mana terdapat beberapa jenis pembayaran, yaitu via Qris, e-money (uang elektronik), dan cash.

” Sistem pembayaran tersebut nantinya akan langsung di transfer secara otomatis kepada kas daerah pemerintah kota Ambon,” Ungkap pihak BANK Maluku-Malut sembari memperagakan cara pengguna benda tersebut kepada anggota komisi III DPRD kota Ambon dan semua pihak yang hadir dalam proses rapat tersebut.

Seusai rapat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kota Ambon, Perwakilan CV. Mardika Perkasa Permai, memilih bergeming dan menolak untuk di wawancarai terkait dengan tudingan korupsi tersebut.(BN-02)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan