Cari Solisi Hasil Panen 50.000 ton Beras Asal Buru, Hurasan : DPRD Maluku Masih Menunggu Hasil Koordinasi

 

IMG 20220913 WA0017

Maluku, BedahNusantara.Com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku sampai sejauh ini masih menunggu hasil koordinasi antara Bulog Makassar dengan Kementerian Pertanian, guna mencari solusi terhadap hasil panen beras asal Kabupaten Buru sebanyak 50.000 ton yang tidak bisa dibeli Bulog Maluku.

“Kita masih menunggu hasil koordinasi Bulog Sulsel dengan Kementerian Pertanian. Kalau sudah diberikan waktu, maka komisi II bersama Bulog regional Maluku, akan melakukan rapat dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah dibicarakan terkait hasil panen petani,” demikian kata Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di baileo karang panjang, Ambon, Jumat (12/08/2022)

Dirinya mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 24 tahun 2020, hasil padi dari Kabupaten tidak memenuhi syarat. dimana kadar air beras mesti berada di angka 14 persen, derajat sosoh 95 persen dan menir 2 persen.

“Maka oleh karena itu, kami komisi II dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Bulog Makassar untuk dikonsultasikan. Karena ada beberapa kabupaten di Sulsel, hasil panen tidak sesuai dengan kadar air yang dibutuhkan, namun masih bisa dibeli. Tapi distribusi hasil panen itu yang dibicarakan, “ucapnya.

Untuk itu, menurut Hurasan, perlu ada kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Pemda Kabupaten/kota, untuk menyiapkan oplet-oplet distribusi, terutama harus ada laboratorium terkait hasil panen uji mutu, dan program sebelum tanam dan pasca panen, sehingga hasil panen sesuai standar yang ditentukan pempus, sehingga Bulog Maluku bisa membeli.

“Jadi misalnya kadar tidak boleh diatas 12 persen. Oleh karena itu, pada saat awal sudah harus ada sosialisasi terhadap para petani. Yang berikut, alat-alat pengilingan juga harus disiapkan, agar pada saat panen hasilnya akan mereka di uji,”tuturnya.

Dari hasil uji tersebut, ungkap Hurasan jika sesuai standar dibawah kadar air, maka bulog bisa membeli sesuai aturan yang ditetapkan pempus.

“Bisa juga beras dari petani diperuntukan untuk tunjangan beras bagi ASN. namun hal tersebut, diperlukan sebuah regulasi yang dibuat oleh Pemda,” Tutup Hurasan. (BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan