Bupai Mesti Segera Lakukan Proses Pemilihan Raja Di Waai

Bupati Malteng Mesti Lakukan Proses Pemilihan Raja Waai
Bupati Malteng Mesti Lakukan Proses Pemilihan Raja Waai

Malteng, Bedah Nusantara.com: Proses pemilihan dan pelantikan Raja Negeri Waai, hingga kini masih bermasalah dan terkendala oleh proses hukum yang dilakukan oleh salah seorang figur yang menyatakan diri sebagai ahli waris pemerintah di Negeri Waai, yakni Derek Bakarbessi.

Kuasa hukum masyarakat Negeri waai dalam hal ini Hellena pattirane Takaria, kepada Media ini menyatakan. bahwa Pemerintah Maluku Tenggah semestinya harus segera melakukan proses pemilihan dan pelantikan Raja Defenitif di Negeri waai.

Sebab hingga saat ini Tidak bisa dilakukan pemilihan sementara untuk Derek Bakarbessi, yang mana gugatannya telah ditolak. sehingga ia tidak punya hak untuk menjadi calon Raja Negeri Waai.

” Matarumah parentah adalah matarumah Bakarbessi,dari soa pattihutu dengan gelaran lehua sinaputti, itu jatuh pada keturunan lurus adalah Anace Bakarbessi dan Pieter Bakarbessi dan Bukan pada Derek Bakarbessi”. tegas Takaria

Dikataknnya,menurut SlakBoom, mereka (Anace dan Pieter Bakarbessi. Red) adalah yang memiliki hak, sedangkan apa yang disampaikan oleh Derek Bakarbessi bahwa dia adalah matarumah parentah dan punya hak itu sama sekali bohong dan tidak terbukti dalam persidangan yang kemudian akhirnya menyebabkan dirinya kalah.

” sebab syaarat untuk disebut sebagai mata rumah parentah adalah, terdaftar dalam Slakbom dan matarumah garis lurus. sedangkan dalam persidangan Derek Bakarbessi tidak memiliki bukti yang menyatakan bahwa dia adalah keturunan garis lurus dari Raja Pieter Bakarbessi”.terangnya

Sehingga lanjutnya, berdasarkan sejarah maka sejak permintahan Raja di Waai maka hingga keturunan ke lima ini, secara jelas tertuang bahwa yang berhak memerintah adalah Anace Bakarbessi atau Pieter Bugi Bakarbessi yang adalah garis lurus dari matarumah parentah Lehua Sinaputti.

Oleh karena itu,pertanyaannya adalah ” dari manakah Derek Bakarbessi mendapatkan hak parentahnya sebagai raja negeri waai?, padahal yang sejarah tuangkan, bahwa tidak ada keturunan dari raja-raja Bakarbessi terdahulu yang memiliki anak atau ahli waris bernama Izak Bakarbessy. sehingga ini adalah penipuan”. tandas Takaria

Karena tambahnya,”jika perda yang ada itu dijadikan dasar, sama sekali itu salah dan tidak mutlak demikian, sebab itu tidak dapat dijadikan dasar oeh Derek Bakarbessi, pada Perda 01 Tahun 2006 pasal 3 yang mengatur tentang pemerintah negeri, sedangkan dia sendiri bukan matarumah parentah.yang dibuktikan dalam aturan hukum adat negeri, bahkan dia sendiri tidak dapat membuktikan apa yang dikatakan itu dalam persidangan”.

Dengan demikian,Bupati diharapkan bisa segera lakukan pemilihan raja di negeri waai, dan jangan terpengaruh kepada apa yang dilakukan oleh Derek Bakarbessi. sebab surat dewan adat yang menyatakan bahwa hak parentah, hal itu sama sekali tidak ditujukan kepada Derek Bakarbessi melainkan kepada Anace Bakarbessi dan Pieter Bugi Bakarbessi.

” Hanya pada keturunan asli yakni Matarumah parentah Bakarbessi dari lehua sinaputti yang dalam hal ini adalah pada Anace Bakarbessi dan Pieter Bakarbessi”.

Sehingga pemerintah Maluku Tengah, dalam hal ini Bupati Bapak Abua Tuasikal. kami mintakan segera melakukan proses pemilihan dan pelantiakan Raja Devenitif di negeri Waai, sehingga masyarakat akan mampu mendapatkan berbagai bentuk pembangunan yang semestinya mereka dapati. Hellena Pattirane Takaria (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan