Bukan Dijadikan Kowad, Gadis Dibawah Umur Malah Ditipu Dan Desetubuhi

bejat
Bukan Dijadikan Kowad, Gadis Dibawah Umur Malah Ditipu Dan Desetubuhi

Ambon, Bedah Nusantara.com: Mesak Salawane Alias Eca Warga Desa Tihulale Timur, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease lantaran diduga menyetubuhi gadis berusia 17 tahun.

Tindakan bejat itu, dilakukan Selasa (28/6) lalu. Dari laporan kriminal yang dihimpun Media ini pada Mapolres Pulau Ambon dan Pp. Lease Jumat (19/8), menyebutkan, korban berinisial NK (17). Dijanjikan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Kowad pada Selasa 28 Juni 2016.

“Jadi saat itu Minggu 26 Juni 2016 sekitar pukul 22.00 Wit, pelaku datang ke rumah korban untuk berbicara secara langsung dengan orang tua korban. Tujuannya meminta korban agar mendaftarkan di seleksi Kowad. Selain itu, korban diminta untuk menyiapkan berkas-berkas. Tepat Selasa 28 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 Wit, korban dan pelaku langsung menyeberangi dengan Feri menuju Kota Ambon,” demikian penjelasan Paur Subag Humas Polres Ambon, Iptu Nicolas Anakotta .

Diterangkan Anakota, Sesampainya di Ambon, korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal di rumah keluarga pelaku yakni keluarga Patinasrani yang berada di seputar Karang panjang (Karpan) Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Tepat dirumah keluarga pelaku, korban diminta untuk di periksa tubuhnya karena jangan sampai korban tidak perawan lagi. akan tetapi korban menolak permintaan pelaku dengan mengatakan kepada pelaku bahwa “Bapak beta seng bisa bagitu karena katong ini pela”.

Pelaku mengatakan “seng apa-apa nanti beta bicara dengan tiga kampong dan juga tete nene moyang Amalessy, Hitilisa dan Tenalessy” perkataan pelaku akhirnya korba merasa yakin dan membuka baju hingga terlanjang bulat.

Setelah merasa siasatnya berhasil maka pelaku kemudian mulai melakukan tindakan bejatnya ” ketika melihat tubuh munggil milik korban, pelaku langsung melakukan aksi dengan cara meramas buah dadah dan memasukan jari ke alat vital korban”.

Setelah perbuatan itu dilakukan, pelaku meminta korban untuk diperiksa pada malam hari karena berhubungan dalam rumah ada banyak orang.

Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wit korban juga di setubuhi sebanyak satu kali. “Perbuatan ini di lakukan oleh pelaku sudah berulang kali,”akui Anakotta.

Atas kejadian itu, korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada aparat kepolisian guna di proses sesuai hukum yang berlaku. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan