BPPRD Sebut Antusiasime Bayar Pajak WP Meningkat

BPPRD ambon
BPPRD Kota Ambon

Ambon, Bedahnusantara.com: Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah  (BPPRD) Kota Ambon menyebut antusiasme wajib pajak (WP) untuk membayar pajak mengalami peningkatan.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pendaftaran dan Pendataan Pajak BPBRD Kota Ambon Rudy Heljanan menjelaskan, dari pantauan pihaknya pada awal tahun anggaran 2018 ini pembayaran pajak yang dilakukan  masyarakat disebabkan masyarakat telah sadar membayar pajak.

“Dari pantauan kami di awal tahun anggran 2018 antusiasme warga Kota Ambon khususnya wajib pajak itu sangat tinggi,”kata dia kepada waratawan di Ambon.

Menurut dia, masyarakat membayar pajak ini tepat waktu pada sejumlah sumber pendapatan pajak daerah ini, yang pertama terkait penyetoran pajak bulanan pajak hotel, restauran dan hiburan.

“Itu mereka datang membayar tepat waktu, jadi pembayaran di tanggal bawa 10 Januari itu sudah melakukan pembayaran  sejak Desember 2017,”terang dia.

Selain itu juga, pembayaran sumber pajak yang terkait dengan penertiban surat izin tempat usaha (SITU) bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan jasa perorangan,” itu mereka juga selalu datang tepat waktu untuk membayar juga mereka yang datang membayar, baik itu pajak reklame dan retribusi sampah pada badan pengelolah pajak dan reribusi daerah Kota Ambon,”ujar dia.

Selain itu dia menyebutkan, masyarakat juga sadar untuk melakukan pembayaran  terkait pemabayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),”selain itu juga dari BPRD Kota Ambon mengeluarkan Standar Pelayanan Publik (SPP) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pajak bumi dan bangunan di tahun 2018,”sebut dia.

Karena jika SPP-SPPTnya sudah keluar  menurut dia,  maka masyarakat sudah harus melakukan pembayaran terkait dengan pembayaran pajak reklame dan retribusi sampah dalam pengurusan izin tempat usaha ada yang baru maupun yang lama, karena yang masih jadi primadona. Baik itu pajak bulanan baik itu pajak hotel, pajak restaurant,dan hiburan juga  dan proses penerbitan pajak reklame dan retribusi sampah dan sampai pada proses penerbitan selalu ada untuk datang,”tambah dia.(BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan