Maluku, BedahNusantara.Com – Rombongan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (28/10), melakukan studi banding kode etik anggota dewan ke DPRD Provinsi Maluku, dan diterima Ketua Fraksi Golkar, Anos Jeremias, didampingi Ruslan Hurasan dari Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Halimun Saulatu dari Fraksi Demokrat.
Usai pertemuan, Ketua BK DPRA, Sulaiman mengatakan, yang pertama alasan dirinya bersama rombongan datang ke DPRD Maluku, yakni untuk silaturahmi bersama sesama anggota DPRD Maluku dengan DPRA.
“Yang pertama, kita silaturahmi sesama anak-anak bangsa (anggota DPRD). Kita dari Aceh yang adalah pulau paling ujung Indonesia, ke Ambon Provinsi Maluku,” ungkap Sulaiman.
Berikutnya, kata Sulaiman, dirinya dan rombongan juga ingin sharing atau belajar dari BK DPRD Provinsi Maluku, dikarenakan BK DPRA akan merubah kembali kode etik anggota DPRA-nya.
“Kita akan merubah atau menyusun kembali, kode etik DPRA. Oleh karena itu kita ingin sharing atau bertukar pikiran dengan BK DPRD Maluku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Jeremias mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan DPRA ke DPRD Maluku.
“Kami berterima kasih atas kunjungan DPRA ke Maluku. Ini suatu kebanggaan tersendiri bagi DPRD Maluku atas kunjungan ini,” katanya.
Menurut Anggota DPRD Maluku dari dapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Kabupaten Maluku Barat Daya ini, pihaknya sudah menyampaikan dalam pertemuan bersama tadi, bahwa belum ada pengaduan terkait dengan sikap Anggota DPRD Maluku.
“Tadi sudah dijelaskan dalam pertemuan, bahwa BK DPRD Maluku, sejauh ini belum menerima pengaduan terkait dengan sikap anggota DPRD,” Ungkapnya.
Dirinya menambahkan, jika dilihat dari segi etika anggota yang ada di DPRD Maluku, mungkin saja DPRD Provinsi yang aman-aman saja adalah DPRD Maluku.
“Artinya, seluruh agenda kita (DPRD Maluku) kita kerjakan dan selesaikan dengan baik, tidak ada persoalan internal didalam lembaga dan tidak ada terjadinya pergolakang,” pungkasnya.
Anos menjelaskan, BK DPRD Maluku sudah dibentuk pada tahun 2019 lalu. Tetapi, mengingat kode etiknya belum dirampungkan pada saat terbentuknya BK, barulah kode etik tersebut rampung pada 14 Juni 2021 lalu.
“Kalau di Maluku sampai hari ini, masih berada pada dataran normal. Artinya kita (anggota DPRD Maluku) masih patuh kepada kode etik yang sudah kita putuskan bersama, pada tanggal 14 Juni 2021 yang lalu,” katanya. (BN-05)





