DPRD Minta BPN Kembalikan Hak Masyarakat Negeri Tawiri

Ambon,Bedahnusantara.com: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan hak masyarakat Negeri Tawiri.

AVvXsEibmOWxP FNXW2p2vdHffownu9wr1h18QqUmJg3CIwnIh5ezjjP9sKuTtG1PfNfNsmWYR0 FVZxwBPGv IeD iRGzyC3hA1Jrxvx1gF2g5riJnbTSXjhWI0LXdCFvxwsABwooWJmx pxRrjmEodsEj8U8f7dLcV0 mqCrIwAMUdVNjFv7tqvq1MhM5kuw=w640 h480
DPRD Minta BPN Kembalikan Hak Masyarakat Negeri Tawiri


Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota bon Zeth Pormes dalam rapat bersama masyarakat Negeri Tawiri yang berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Senin (19/10/2021).


Kehadiran DPRD Kota Ambon untuk mencari keadilan bagi semua warga termasuk Negeri Tawiri dalam mengembalikan hak rakyat yang selama ini ditindas oleh TNI Angkatan Udara.


“Mnidaklanjuti permasalahan kepemilikan lahan yang terjadi pada Negeri Tawiri, maka DPRD Kota Ambon meminta BPN untuk mengembalikan sertifikat hak pakai milik masyarakat,” ujarnya.


Dia menjelaskan, sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh BPN RI digunakan TNI AU untuk mengklaim lahan milik masyarakat Negeri Tawiri.


“Untuk sertifikat nomor 06 tahun 2010 ketika kita rapat dan ditanyakan kepada BPN  mengenai prosedur lahirnya sertifikat nomor 06 tahun 2010 misalnya harus ada yang mengusulkan dan diketahui oleh pihak negeri tidak pernah dilakukan. negeri juga tidak tau pengukuran dan pengembalian batas negeri dan masyarakat juga tidak tau,” ketusnya.


Dia menuturkan, semua prosedur yang ada dalam sertifikat nomor 06 tahun 2010 sesuai keterangan BPN  tidak pernah ada.


“Kita DPRD memutuskan sertifikat ini dicabut karena dinilai cacat hukum karena, kita tidak tau sertifikat itu terbit didalam sertifikat 209 hektar nomor 06 tahun 2010 itu sudah ada 50 KK yang memiliki sertifikat hak milik bukan hak pakai,” terangnya.


Pihaknya menilai BPN tidak becus dalam menyelesaikan masalah lahan yang ada di Negeri Tawiri.


“Kami komisi I memberikan rekomedasi yang pertama meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang semua pihak termaksud TNI AU tidak intimidasi masyarakat dan jangan melarang usaha masyarakat yang berikut BPN untuk mencabut sertifikat nomor  06 tahun 2010,” tandasnya ( BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan