Badan POM Pastikan Vaksin COVID-19 Aman Sebelum Diedarkan

Jakarta, Bedahnusantara.com: Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah kandidat vaksin COVID-19 yang bakal digunakan untuk pemulihan kesehatan masyarakat luas.

vaksin%2Bc 19%2BAman
 Badan POM Pastikan Vaksin COVID-19 Aman Sebelum Diedarkan



Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan vaksin, kini berupaya memastikan kemanfaatannya agar benar-benar memberi khasiat sebesar-besarnya bagi kesehatan masyarakat sebelum beredar. 


Sebab tiga hal yang tidak bisa ditawar dari vaksin, yaitu keamanan, khasiat dan mutu. 


“Badan POM sudah mengambil langkah-langkah strategis pengawalan penyediaan vaksin COVID-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat karena merupakan bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)”. 


“Kita juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat luas, dimana vaksin itu harus melalui tahap penelitian yang baik dan benar sebelum dinyatakan siap dan aman diberikan kepada masyarakat,” terang Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Dra.Togi J Hutadjulu Apt MHA, 


Togi memastikan Badan POM memiliki standar dalam pemberian izin penggunaan vaksin, dimana melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk pembuktian keamanan, khasiat dan mutunya. 


Artinya, mutu produk akan dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). 


“Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan vaksin, maka dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, kemudian Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan,” terang ia.


Lebih lanjut dikatakannya, ketika dalam kondisi tertentu, pemberian izin penggunaan vaksin bisa berupa Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/ EUA). 


Sedangkan persetujuan Penggunaan Darurat atau EUA merupakan mekanisme registrasi khusus di saat kondisi darurat, seperti pandemi COVID-19 saat ini, namun tetap mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 


“Hanya pengambilan keputusan pemberian Persetujuan Penggunaan Darurat ini harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi daripada risikonya,” tegas Togi.


Terkait persetujuan penggunaan darurat, sambung ia, ada fleksibilitas tertentu yang diterapkan. 


“Misalnya untuk keamanan, kami bisa menerima hasil uji klinik fase satu dan dua. Sedangkan untuk khasiatnya, selain mendapatkan data kekebalan tubuh yang diproduksi setelah pemberian vaksin, kami bisa menerima data dari hasil laporan interim selama tiga bulan. Tentunya diharapkan uji klinik ini akan berlangsung terus sehingga Badan POM dapat terus melakukan pengawalan,” ungkap ia.


Berdasarkan data WHO per 19 Oktober 2020, terdapat 154 kandidat vaksin yang sedang pada tahap uji praklinik dan 44 kandidat vaksin COVID-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik. 


Uji klinik adalah pengujian khasiat obat baru pada manusia, yang sebelumnya sudah diawali dengan uji praklinik atau pengujian pada binatang. Uji klinik ini dilakukan untuk memastikan efektivitas, keamanan, dan gambaran efek samping yang dimungkinkan timbul pada manusia.


Di antara kandidat vaksin COVID-19 tersebut, yang sudah memasuki tahap uji klinik fase ketiga, antara lain yang dikembangkan oleh Sinopharm, Sinovac Biotech, AstraZeneca dan Universitas Oxford, Novavax, Moderna, Pfizer dan BioNTech, serta Gamaleya Research Institute. 


“Di Indonesia sendiri sedang dilakukan uji klinik vaksin COVID-19 yang dikembangkan Sinovac. Hasil sementara atau interim untuk jangka tiga bulan akan selesai pada akhir tahun dan laporannya akan diberikan kepada Badan POM pada awal Januari 2021. Uji klinik ini juga sudah lebih dulu dilakukan di Brasil,” jelas Togi.


Sementara dalam proses pendistribusian vaksin COVID-19, Badan POM secara berkesinambungan berperan mengawasi rantai distribusi guna memastikan mutu vaksin. 


Dimana setelah proses pemberian vaksin dilaksanakan, Badan POM terus melakukan pengawasan untuk aspek keamanan melalui program kegiatan pemantauan efek samping atau yang dikenal dengan farmakovigilans.


“Sedangkan supaya proses pengawasan ini bisa maksimal, diperlukan kerja sama dan partisipasi dari seluruh tenaga kesehatan di lapangan dan industri farmasi,” ucapnya.

 

Ditambahkan Togi, tenaga kesehatan diharapkan dapat memantau dan melaporkan kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami masyarakat setelah menerima vaksin. 


Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, Badan POM berhak meninjau kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin tersebut. Hasil pemantauan ini dikaji bersama para ahli di bidangnya.


“Artinya ditemukan bahwa risiko menjadi lebih besar daripada manfaatnya, hasil keputusan Badan POM berdasarkan pemantauan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi risiko. Kalau memang ditemukan adanya risiko keamanan yang tinggi, akan dilakukan pencabutan persetujuan penggunaan darurat,” tuntas Togi.(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan