Ary Sahertian Tegas: Perusahaan Tambang Tanpa Izin di Maluku Harus Ditutup!

IMG 20251031 WA0007

 

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang akan beroperasi di wilayah Maluku wajib mengantongi izin resmi sebelum memulai aktivitasnya. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya menjaga tata kelola pertambangan yang baik di daerah.

 

“Kami mengharapkan semua perusahaan yang bekerja di Maluku harus memiliki izin lengkap terlebih dahulu sebelum beroperasi. Aturan sudah sangat jelas, bahwa aspek legal dan administrasi wajib diselesaikan sebelum aktivitas pertambangan dimulai,” tegas Sahertian kepada media ini, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (31/10/2025).

 

Politisi ini juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi teknis, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku dalam proses perizinan dan pengawasan.

 

“Ketiga instansi ini tidak bisa jalan sendiri-sendiri. ESDM mengeluarkan izin teknis, PTSP sebagai pintu perizinan, sementara DLH berwenang dalam aspek lingkungan. Semua harus terintegrasi agar prosesnya transparan dan akuntabel,” jelasnya.

 

Menurut Sahertian, jika ditemukan perusahaan tambang yang sudah beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah tegas harus segera diambil oleh pemerintah daerah bersama pihak berwenang.

 

“Komisi II tidak akan tinggal diam. Bila ada perusahaan yang nekat beroperasi tanpa izin, maka sanksinya harus tegas — mulai dari sanksi administrasi, pidana, hingga denda. Bahkan kalau perlu, izinnya dicabut dan aktivitas tambangnya ditutup,” tegasnya lagi.

 

Ia menambahkan, dengan tertibnya izin pertambangan, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat. Sebaliknya, aktivitas ilegal justru merugikan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.

 

“Pendapatan daerah kita saat ini masih kecil. Kalau semua perusahaan tertib dan berizin, otomatis kontribusi ke PAD juga naik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.

 

Sahertian pun mengingatkan seluruh instansi terkait agar lebih proaktif menjemput bola dalam melakukan pengawasan di lapangan, bukan hanya menunggu laporan.

 

“Kalau perusahaan memaksakan diri beroperasi tanpa izin, maka itu jelas pelanggaran hukum dan harus segera ditutup. DPRD punya komitmen untuk mengawal hal ini,” tandasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan