![]() |
| Andre Jamlaay Divonis Bebas |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikpora Provinsi Maluku, Bernadus alias Andre Jamlaay, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila dan Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latuperissa yang dituntut dua tahun penjara, namun divonis bebas murni.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan peralatan multimedia, Jumat (10/4).
Ketiganya dinyatakan tidak berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek dimaksud.
Vonis bebas murni ini dibacakan majelis hakim, yang terdiri dari RA Didi Ismiatum selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Herry Liliantono dan Eddy Sepjengkaria.
ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing Andre Jamlaay oleh PH Hendrik Lusikooy, Marthin Latupeirissa didampingi PH Fileo Phistos Noija dan Elias Soplantila didampingi PH Firel Sahetapy, ketika vonis dibacakan.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi proyek pengadaan peralatan multimedia tahun 2011 sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan primair dan subasidair, yakni melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, fakta sidang dan hasil pemeriksaan lapangan pada sejumlah sekolah penerima peralatan multimedia, menemukan terdakwa Marthin Latupeirissa selaku rekanan penyedia alat-alat multimedia telah melaksanakan tugasnya sesuai kontrak.
Berdasarkan kontrak, rekanan harus menyediakan laptop bermerk Acer dengan kapasitas memori 2 GB, namun kenyataannya rekanan menyediakan laptop merk yang sama dengan daya tampung memori lebih besar dari kontrak yakni 4 GB. Selain itu, seluruh item maupun spek komputer yang didatangkan oleh rekanan sudah sesuai dengan kontrak berdasarkan pemeriksaan lapangan.
Vonis bebas murni majelis hakim Tipikor Ambon ini diluar perkiraan JPU,Sebab sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain dihukum dua tahun penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus untuk Marthin Latupeirissa, jaksa juga menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 343.739.781 dengan subsider tiga bulan.
JPU juga mengatakan, Bernadus Jamlaay selaku KPA dan PPK mempunyai tanggung jawab untuk menyuruh agar PPTK dan kontraktor menggantikan sarana multimedia yang tidak sesuai dengan kontrak.
Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh KPA,dan terkesan membiarkan kejadian seperti itu terjadi.
Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Bernadus Jamlaay, Elias Soplantila dan Marthin Latupeirissa, yang dimana secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 360.954.545 juta. (BN-08)






