Afrizal: Selama Masa Pandemi Pelayanan Paspor Dibatasi

Ambon,Bedahnusantara.com: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembatasan pelayanan Paspor di masa pandemi Covid-19.

pasport
Afrizal: Selama Masa Pandemi Pelayanan Paspor Dibatasi



Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah berupaya untuk mencegah penyebaran virus Corona dengan membatasi akses keluar dan masuk daerah maupun negara.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Dirjen Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan paspor.Pelayanan paspor hanya dibuka bagi pemohon dengan kebutuhan emergency (orang sakit dan dirujuk ke luar negeri) dan mendesak.

Keadaan mendesak yang dimaksud adalah pekerjaan (perpanjangan kontrak kerja) yang menyangkut nasib dan hajat hidup keluarganya.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Afrizal kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/6).

Afrizal mengatakan karena masyarakat mau keluar rumah mereka takut, Ditjen Imigrasi telah membuat  antrean paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore.

“untuk sementara pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya untuk warga yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan,”Kata Afrizal.

Adapun, kategori pemohon dengan kebutuhan mendesak terdiri atas dua jenis. Pertama, orang sakit yang penanganannya tidak dapat ditunda atau rujukan dokter. Kedua, orang dengan kepentingan yang mendesak yang perlu dilengkapi dengan surat pernyataan berisi alasan keberangkatan.

Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan pembuatan paspor masih harus menunggu hingga pelayanan di kantor imigrasi kembali normal.

Saat ini, seluruh kantor imigrasi di Indonesia hanya melakukan pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda pemberiannya.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk warga yang telah mendaftarkan diri dan mengambil nomor antrean pengurusan paspor sebelum terjadinya pandemi virus corona.

Nomor antrean yang telah diperoleh sebelum pembatasan permohonan pengajuan Paspor di kantor imigrasi dapat digunakan kembali saat status pandemi virus corona dinyatakan berakhir dan pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi berjalan normal.

Terkait dengan pengambilan paspor yang telah selesai, pihak Ditjen Imigrasi menyatakan paspor yang sudah dicetak oleh kantor imigrasi saat ini tersimpan aman di tempat penyimpanan kantor imigrasi. Para pemohon dapat mengambilnya saat keadaan sudah dinyatakan normal kembali menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Sementara untuk Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera dilakukan penggantian. Tidak ada denda apapun bagi penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya,” demikian pernyataan dari Afrizal.

Sementara itu untuk pelayanan visa, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020, Persetujuan Visa yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan untuk mengambil visa di Perwakilan RI sampai dengan pandemi virus corona dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.

Apabila Persetujuan Visa telah habis masa berlaku, orang asing wajib mengajukan Persetujuan Visa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.(BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan