Ada Yang Tidak Beres Dengan Pansel Sekda Maluku

sam%2Baneh
 Pansel Sekda Maluku Bermasalah

Ambon, Bedah Nusantara.com : Bursa pencalonan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, menjadi perdebatan hangat pada semua kalangan di Maluku saat ini.

Semua kandidat Balon Sekda Maluku menjadi pebincangan dan perdebatan disemua lini kehidupan masyarakat Maluku, salah satunya adalah Muhammad Armyn Syarif Latuconsina atau yang lebig akrab disapa Sam Latuconsina.

Wakil Walikota Ambon aktif ini, dikabarkan telah mendaftarkan dirinya pada beberapa waktu yang lalu dan telah masuk dalam bursa calon Sekda Maluku.

Diterimanya Berkas pendaftaran Muhammad Armyn Syarif Latuconsina atau Sam Latuconsina sebagai bakal calon (Balon) Sekda Maluku menunjukan Panitia Seleksi (Pansel) tidak profesional dan terkesan memaksakan untuk menerima berkas yang diberikan saat mendaftar beberapa pekan lalu.

“Diterimanya Sam Latuconsina sebagai Balon Sekda Maluku sangatlah aneh, sebab yang bersangkutan (Sam Red) terindikasi sebagai putera mahkota, dari orang nomor satu (Gubernur Maluku) sebagai Balon Sekda menunjukan Pansel tidak Profesional dan terkesan memaksakan. Harusnya sejak awal, Pansel harus menolak berkas yang dimasukan Sam supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” kata tokoh pemuda Maluku di Jakarta, Musa Marasabessy Via telphone,beberapa waktu kemarin.

Marasabessy,menyinggung persyaratan khusus dalam penerimaan Sekda Maluku, dimana didalamnya nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan pernah menduduki jabatan Eselon 2, atau jabatan bupati, walikota, wakil bupati dan Wakil Walikota yang berstatus PNS.

Menurutnya, dalam menerima berkas Balon Sekda Pansel seharusnya bekerja berlandaskan pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permenpan No 13 tahun 2014.

Ditambahknnya, walaupun didalam UU ASN dan Permenpan No.13 tahun 2014,hal mengenai penerimaan sekda tidak dijelaskan spesifik mengenai status ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang aktif maupun non aktif namun PNS secara umum.

“Walaupun dalam UU ASN dan Permenpan disebutkan mengenai penerimaan Sekda bagi ASN dari PNS secara umum  dan tidak menyinggung PNS Aktif dan Non Aktif, namun ada pasal dalam UU ASN yang menyebutkan kategori pegawai ASN menjadi pejabat negara,” ungkapnya.

Dijelaskan, jabatan yang disandang Sam Latuconsina ketika mendaftar sebagai balon sekda yaitu sebagai pejabat negara dan bukan ASN dari PNS bahkan masih aktif sebagai Wakil Walikota Ambon.

 “Sam ketika mendaftar masih berstatus pejabat negara dan bukan ASN dari PNS, yang seharusnya mengundurkan diri dari jabatan pejabat negara dulu baru bisa mendaftar,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum menerima berkas Sam, Pansel Sekda Maluku seharusnya berkonsultasi lagi dengan KASN sebelum menerima berkas Sam Latuconsina, apalagi pendaftaran Sekda Maluku ini dikhususkan hanya bagi PNS.

“Kenyataannya Pansel memaksakan menerima berkas Sam Latuconsina. Ini menunjukan tidak profesionalnya Pansel dan disinyalir ada intervensi, sehingga ini sebenarnya akan menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya dengan Pansel Sekda Maluku” bebernya.

Lebih lanjut dia meminta KASN harus bertindak tegas, agar masalah pejabat negara yang mendaftar sebagai pimpinan tinggi madya tidak terulang lagi, karena akan merugikan banyak pihak terutama masyarakat Maluku.

Marasabessy mengharapkan Komisi ASN agar dengan kewenangannya dapat memanggil  Gubernur Maluku selaku pejabat pembina kepegawaian dan panitia seleksi pemilihan pimpinan tinggi madya, serta menolak berkas pencalonan Sam Latuconsina.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan