![]() |
| Masyarakat Penerima Santunan Kematian |
Ambon, Bedah Nusantara.com: 671 warga Kota Ambon menerima santunan kematian dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon.
Hal tersebut diakui Plt Kepala Dukcapil Ambon Selly Haurissa, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dia menjelaskan, selam Januari hingga Maret 2017 terdapat 671 warga yang telah memperoleh santunan kematian dari Dukcapil Ambon dengan nilai santunan mencapai Rp 1,342 juta.
“Sampai triwulan pertama kami telah sa;urkan santunan Rp 1,342 juta bagi masyarakat Kota Ambon telah meninggal,”terangnya.
Dia mengatakan, santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dicanangkan pada kepemimpinan Wali kota dan Wakil Wali kota periode 2011-2016.
“Santunan yang diberikan pemkot Ambon untuk mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan,”akuinya.
Warga kota Ambon yang berhak mendapatkan santunan kematian harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Ambon.
“Jadi warga yang tidak memiliki KTP Kota Ambon tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut,” tegasnya.
Dia mengakui, pemberian tunjangan kematian dilakukan melalui RT/RW dengan cara melaporkan warga yang meninggal ke desa, negeri atau kelurahan dan akan diteruskan ke Disdukcapil Ambon.
“Kami berupaya agar sebelum melakukan pemakaman, pihak keluarga sudah dapat merima tunjangan kematin,” katanya.(BN-02)
