Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pemulihan yang berkelanjutan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan menyeluruh terhadap seorang ODGJ bernama Kasan, yang proses pendampingannya dilakukan secara terintegrasi oleh Dinas Sosial Kota Ambon bersama instansi terkait.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025), menjelaskan bahwa penanganan Kasan diawali melalui kegiatan penjangkauan ODGJ yang dilakukan oleh petugas lapangan Dinas Sosial pada 30 Juni 2025.
“Pada saat itu, Kasan ditemukan di kawasan Jalan Dr. J. Leimena, Poka. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan asesmen awal, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Pelupessy.
Menurutnya, langkah rujukan ke fasilitas kesehatan merupakan tahapan penting guna memastikan kondisi kesehatan mental ODGJ dapat ditangani secara profesional. Setelah menjalani perawatan intensif dan dinyatakan stabil oleh tim medis RSKD Provinsi Maluku, proses penanganan selanjutnya dilanjutkan oleh Dinas Sosial Kota Ambon melalui pendampingan sosial.
Pelupessy menuturkan, selama masa pendampingan, Dinas Sosial melakukan berbagai upaya, mulai dari pemantauan kondisi psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga koordinasi lintas sektor untuk menentukan bentuk layanan lanjutan yang paling tepat bagi Kasan.
“Pendampingan tidak berhenti setelah pasien keluar dari rumah sakit. Kami memastikan ada keberlanjutan penanganan agar ODGJ dapat menjalani proses pemulihan secara utuh, baik secara medis maupun sosial,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lanjutan, Dinas Sosial Kota Ambon kemudian merujuk Kasan ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi pada 10 Desember 2025. Sentra tersebut merupakan lembaga rehabilitasi sosial yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menangani ODGJ secara komprehensif.
Pelupessy menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Pemerintah Kota Ambon dalam melindungi warga yang membutuhkan perhatian khusus.
“Ini adalah wujud komitmen Pemkot Ambon melalui Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pemulihan bagi ODGJ, sehingga mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih layak dan bermartabat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelupessy juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, atas perhatian, dukungan, dan komitmen yang besar terhadap isu-isu sosial, khususnya penanganan ODGJ di Kota Ambon.
“Dukungan penuh dari Bapak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sangat berarti bagi kami. Berkat perhatian dan komitmen beliau, seluruh proses penanganan hingga rujukan Kasan ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur dapat terlaksana dengan baik, aman, dan lancar,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta lembaga rehabilitasi sosial dapat terus diperkuat guna memastikan penanganan ODGJ di Kota Ambon berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (BN Grace)





