Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, secara resmi melantik tujuh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (19/12/2025), setelah seluruh proses seleksi memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6945 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wattimena menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan hasil seleksi terbuka sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 19/PANSEL/JPTP/XII/2025, yang telah melalui seluruh tahapan penilaian, asesmen, serta mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN.
“Tujuh pejabat ini dilantik setelah kami menerima pertimbangan teknis dari BKN, dan seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wattimena.
Adapun tujuh pejabat yang dilantik masing-masing Henly Claudya Simatauw sebagai Kepala Dinas Perikanan, Alfian Lewenussa sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon, Herman Semmy Tetelepta sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dr. Johan Stefanus Norimarna sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Marsia Mulan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Siegers Vebyana sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta Frits Raimond M. Tatipikalawan sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon.
Wattimena menegaskan, pelantikan pejabat definitif sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera melakukan persiapan dan bekerja optimal sejak awal tahun 2026.
“Mulai tahun 2026 tidak ada lagi jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas. Saudara-saudara memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di masing-masing OPD,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan kinerja pada tahun 2026 akan semakin kompleks, terutama dengan adanya kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) yang berdampak pada pelaksanaan program kerja OPD. Oleh karena itu, para pejabat diminta mampu beradaptasi dengan keterbatasan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan keterbatasan anggaran, kreativitas dan inovasi menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tambahnya.
Selain pelantikan JPTP, Wattimena mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon juga akan melakukan penataan jabatan administrator dan pengawas, serta membuka seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Kota Ambon pada pertengahan hingga akhir Januari 2026.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Ambon dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari asesmen oleh asesor Kementerian Dalam Negeri, tahapan seleksi panitia seleksi, hingga pertimbangan teknis dari BKN.
“Semua tahapan harus ditempuh agar hasilnya sah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Wattimena. (BN Grace)





