Ambon, Bedahnusantara.com — Konflik lahan bersertifikat M237 kembali menjadi sorotan setelah warga Kayu Tiga Bethabara menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan tidak dapat ditawar. Warga menegaskan bahwa mereka menolak seluruh bentuk mediasi, negosiasi, maupun intervensi dari pihak mana pun dalam urusan lahan tersebut.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ote Patty, selaku anggota Tim Peduli Pengungsi Bethabara, saat diwawancarai langsung di lokasi Bethabara Kayu Tiga, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, warga tetap berdiri di atas hak sah yang telah dimiliki secara legal berdasarkan sertifikat M237.
Patty menegaskan bahwa tidak membuka ruang bagi pihak luar untuk masuk, mengklaim, atau melakukan pendekatan apa pun terkait lahan tersebut.
“Beta ingin mempertegaskan bahwa persoalan yang terjadi hari ini, khususnya seluruh warga Kayu Tiga Bethabara tetap bertahan berdiri di atas lahan sertifikat M237. Kami tidak pernah membuka ruang apa pun untuk ada orang yang intervensi masuk di dalam lahan SIM 237,” tegas Patty.
Ia menjelaskan bahwa sikap tegas warga tidak lahir dari emosi, tetapi berdiri di atas bukti dan proses resmi yang telah ditempuh sejak lama. Lahan seluas 11,9 hektare itu resmi ditebus pada 17 April 2005 melalui KP2LN, lembaga resmi negara, dengan nilai Rp 620.125.000 oleh 410 Kepala Keluarga.
“Sertifikat itu kami tebus di KP2LN, bukan di perorangan. Kami datang sebagai masyarakat, membayar sebagai masyarakat , dan lahan itu sah milik warga Kayu Tiga Bethabara . Karena itu kami melarang siapapun mencoba menerobos masuk di atas lahan yang kami miliki berdasarkan sertifikat M237,” jelas Patty.
Ia menambahkan bahwa selama ini warga memilih untuk tidak bersuara, namun meningkatnya upaya pihak luar untuk masuk ke wilayah tersebut membuat kami merasa perlu menyampaikan sikap resmi dan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Patty menegaskan bahwa warga Kayu Tiga Bethabara sepakat menolak segala bentuk mediasi, karena mereka menganggap posisi hukum mereka sudah jelas dan kuat.
“Siapapun yang datang, kami menolak melakukan mediasi. Kami menolak seluruh bentuk penyelesaian yang tidak berdasarkan dokumen sah. Kami berdiri di sini bukan karena emosi, tapi karena hukum ada di pihak kami,” sambungnya.
Warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga lahan sesuai batas yang tercantum di sertifikat. Mereka meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, fakta kepemilikan, dan sejarah panjang perjuangan kami dalam mempertahankan tanah tersebut.
Dengan penyataan sikap ini, kami mempertegas bahwa lahan M237 merupakan hak sah warga Kayu Tiga Bethabara, dan mereka siap mempertahankannya dari segala bentuk intervensi. (BN Grace)





