Ambon,Bedahnusantara.com:Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum mendatangi Maluku dalam kunjungan kerja yang merupakan tanah kelahiran nya dalam rangka penyelesaian over kapasitas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kamis (25/03).
Perjalanan Wamenkumham di awali dengan mengunjungi Lapas Kelas IIa Ambon, yang disambut dengan Tarian Cakalele, Tradisi Kain Gandong dan Pengalungan Syal.
Dalam kunjungan pihaknya juga melakukan kunjungan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIa Ambon sore ini, dimana Wamenkumham meninjau dan menggali informasi secara langsung guna pertimbangan rencana penanggulangan Over Kapasitas yang hampir terjadi di semua Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
“Di kota kelahiran saya, salah satu tugas yang dibebankan kepada saya adalah memikirkan bagaimana penanggulangan over kapasitas di Lapas. dan memang untuk ke depan saya kira harus adai pembangunan hukum secara keseluruhan. serta tidak bisa serahkah sepenuhnya ke Lapas. Karena Lapas tidak bisa mengintervensi sistem peradilan pidana dari awal.” Ujar Edward
Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan Ham akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang nantinya di sahkan sebagai salah satu upaya pembangunan hukum secara menyeluruh di Indonesia.
Hadir mendampingi Wamenkumham, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka yang mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan Putra Asli daerah yang telah sukses mengharumkan nama Provinsi Maluku. Terkhusus di bidang Hukum dan HAM.
“Saya sebagai kakanwil merasa bangga atas kunjungan Bapak Wamenkumham di maluku, ini sebagai pertanda bahwa putra daerah juga bisa berpartisipasi dalam perkembangan Hukum Indonesia. Apalagi dengan kunjungan kali ini juga akan dilaksanakan Diskusi Publik mengenai RUU KUHP yang nanti akan disahkan.”Sambut Andi.
Wamenkumham juga berharap kedepannya Lapas Kelas IIa Ambon akan meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi di Tahun ini.( BN-02)








