Ambon Bedahnusantara.com: Langkah pembelaan diri oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon lewat mantan staf bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kota Ambon Dantje Damaling, terkait pemberitaan pada Media Bedahnusantara.com, dengan melakukan Konfrensi PERS tanpa melibatkan Media sumber merupakan hal yang salah aturan.
![]() |
| Muat Hak Jawab Pada Media Yang Salah, Salatalohy dan Damaling Diduga Mencoba Mengadu Domba Media Dan Insan PERS |
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Pimpinan Redaksi Bedahnusantara.com, Amus Tauran, yang dimintai pendapatnya terkait peristiwa pelaksanaan Konfrensi PERS oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon lewat mantan staf bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan kota Ambon Dantje Damaling.
Menurut Amus, Apa yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon lewat Dantje Damaling sangatlah menyalahi aturan dan mekanisme sesuai kode etik Jurnalistik.
Sebab Hak Jawab (Hak Klarifikasi) lanjutnya, semestinya dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada media awal di mana berita itu dipublikasi, dan bukan malah dimuat pada media-media yang tidak tahu menahu terkait aspek persoalan tersebut.
” Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, Penafsiran: (a). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya., (b). Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.(c). Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki,”. Ungkap Tauran.
Oleh sebab itu tambahnya, Proses Konfrensi PERS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon lewat mantan staf bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kota Ambon Dantje Damaling. Merupakan hal yang salah, dan tidak sesuai dengan kaidah juga kode etik Jurnalistik. Yang mana berdasarkan substansinya hak jawab atau hak klarifikasi harus dimuat pada media di mana berita atau peristiwa awal dipublikasi.
” Sehingga bagi kami tindakan konfrensi PERS yang dilakukan oleh mantan staf bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kota Ambon Dantje Damaling, adalah tindakan yang sama sekali tidak tahu aturan tentang kerja-kerja media secara profesional, dan kami menduga tindakan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum. dan mantan stafnya Dantje Damaling hanya untuk mencoba menutupi dugaan kejahatan yang telah dilakukannya selama ini, yang telah menelan banyak korban.” Tegas Tauran.
Sementara itu Pimpinan PT. Media Bedah Nusantara, Steve Palyama mengungkapkan, hak jawab atau hak klarifikasi adalah sesuatu yang menjadi hak para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebuah media. Akan tetapi semua itu mesti dilakukan sesuai dengan koridor dan aturan mainnya.
” Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
- Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
- Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.” Jelas Palyama.
Olehnya jika kemudian apa yang dilakukan hari ini Selasa (23/03/2021) oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon, lewat Dantje Damaling merupakan sesuatu yang cacat prosedural. Karena melakukan tindakan klarifikasi pada media atau lembaga PERS yang salah.
” Ada sejumlah catatan kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon, yakni; yang pertama Dantje Damaling sudah tidak lagi berstatus staf pada Dinas Pendidikan Kota Ambon, sehingga jika dia mengaku sebagai staf Dinas Pendidikan pada bidang PTK, maka itu adalah pembohongan publik, dan pihak BKD maupun Sekretariat Pemerintah Kota Ambon (dalam hal ini Pak Sekot) mesti mengambil langkah tegas, sebab ini telah menyalahi aturan, karena dia terhitung Sejak Tanggal 09 Maret 2021 pihak BKD telah menerbitkan SK mutasi atas Dantje Damaling, dan kemudian diteruskan Kepadanya pada Tanggal 10 Maret 2021, kemudian Tanggal 12 Maret 2021 dirinya masih memaksakan diri untuk masuk kantor pada Dinas Pendidikan Kota Ambon dan mencoba mengabaikan SK Mutasinya yang telah ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Kota Ambon,” Jelas Palyama.
Hal Kedua, Kata Palyama, Bahkan ada sikap tidak tahu aturan dan terkesan ingin menentang keputusan pimpinan di Kota Ambon, yang di tunjukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum. Dengan mencoba menyuruh Kepala seksi dari Dantje Damaling yang bernama Yopi Serumena untuk pergi ke rumah Dantje Damaling dan memanggilnya untuk tetap masuk kantor pada hari itu (15 Maret 2021). Walaupun Kepala Dinas Pendidikan DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum. sudah mengetahui terkait SK Pemutasian Dantje Damaling. (Ungkap sejumlah sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasi)
Hal ketiga lanjut Palyama, ” fakta terkait dugaan tindakan pemerasan (lewat tekanan) dan pungutan liar (pungli)itu, bukan baru terjadi pada satu atau beberapa bulan lalu, akan tetapi telah terjadi sejak lama, sepanjang Dani Damaling (Dantje Damaling) menjadi staf pada Dinas Pendidikan Kota Ambon yang khusus menangani terkait SIMPKB dan NUKS,” terangnya.
Hal Keempat, tambahnya, ” Kami menduga, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum. dan juga Dantje Damaling, sengaja mencoba melakukan langkah Provokator, dengan mengadu domba awak media dan perusahan PERS yang ada di Kota Ambon ini lewat aksi Konfrensi PERS (Hak Jawab). Dengan melibatkan sejumlah media, tanpa menyertai Pihak Media Online Bedahnusantara.com, yang sejak semula mengungkap dugaan tindakan kejahatan ini,” Tuturnya.
Oleh sebab itu, Palyama berharap tindakan dugaan adu domba dengan memakai Perusahan Media ini mesti disikapi secara baik oleh semua pihak yang telah diminta terlibat dalam aksi Konfrensi PERS mereka ini.
” Kami sudah mengetahui ada sejumlah besar media yang dilibatkan dalam proses Konfrensi PERS tadi siang, akan tetapi sekali lagi tindakan yang dilakukan telah menyalahi aturan dan etika serta kode etik Jurnalistik. Sehingga saya berharap kepada rekan-rekan pimpinan media, untuk dapat memperlengkapi para awak medianya dengan sejumlah edukasi, terutama hak jawab, sehingga jika ada pihak yang salah prosedur dalam mempergunakan hak jawabnya, dapat diarahkan secara benar. Agar nantinya tidak menimbulkan Preseden buruk bagi kerja-kerja Profesionalitas kita semua selaku Perusahan dan Insan Media juga PERS, yang kemudian juga menjadi bibit-bibit pertikaian atau perpecahan di antara insan PERS dan Perusahan PERS, karena ulah dan aski adu domba oleh oknum-oknum seperti mereka ini” Tandasnya Palyama.(BN-02)






