![]() |
| Perwali Bagi Tenaga Kerja |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Peraturan adalah langkah hukum pemerintah dalam rangka mengatur dan menangani berbagai persoalan dan dinamika dimasyarakat.
Peraturan Daerah adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi menata dan memenuhi legalitas hukum sebuah program yang dicanangkan.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2014 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Dilingkup Pemkot Ambon yang mengharuskan dunia usaha yang akan melakukan pengurusan perijinan agar menyertakan BPJS.
Ketanagakerjaan dan BPJS Kesehatan membuat berang sebagian para pelaku dunia usaha.Bagi sebagian mereka, hal ini sangat memberatkan.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada Media ini di elzabeth Hotel Kamis (17/9) mengatakan, alasan dikelurakan perwali tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah kota terhadap para tenaga kerja.
“Selama ini kita para tenaga kerja dilihat hanya sebagai suplemen. Padahal, para pekerja merupakan unsur penentu dalam sebuah produksi. Jika kita tutup ata melihat hal ini, mereka akan merasa terproteksi,” jelasnya.
Menurutnya, sebuah kewajaran bila ada pro kontra bagi sebuah kebijakan baru namun hal itu harus diterapkan sehingga para pelaku dunia usaha tidak seenaknya memberhentikan para tenaga kerja, dan jika sakit tanggungjawab pelaku usaha memperhatikan mereka.
“Ini bentuk kepedulian pemkot terhadap tenaga kerja,” katanya. (BN-04)
