Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wacana dan program peningkatan status Puskesmas Rawat Inap Negeri Hutumuri, yang akan menjadi Rumah Sakit Tipe D, di Kota Ambon, memasuki Babakan baru.
Kali ini, pihak Ahli waris dari Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu. Lewat Penerima Kuasa Khusus untuk melakukan pengurusan segala hal mengenai tanah dimaksud melakukan langkah tegas atas hak para Ahli Waris.
Bahwa Kami Ny Leonora Souhuwat / M. Selaku Penerima Surat Kuasa Khusus dari para Ahli Waris Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu.
Sesuai Keputusan Pengadilan Tinggi Maluku No: 22/1982/Perd/PT.MAL tanggal 12 Februari 1983
Dan Keputusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Reg. No. 91/K/Pdt/1984 tanggal 2 Agustus 1994.
Dengan ini dan Hari ini melakukan langkah Pemasangan Papan Informasi dan Larangan, untuk melakukan Aktifitas dan Pembangunan apapun di Lahan ataupun Lokasi yang masuk dalam Tanah Dari Dati Warur.
Dan secara nyata Puskesmas Rawat Inap Negeri Hutumuri, adalah bangunan yang juga termasuk dalam tanah Dati tersebut, sehingga kami secara jelas memasang papan Informasi dan Larangan tersebut tepat di depan Puskesmas Negeri Hutumuri.
Sehingga selaku Penerima Kuasa Khusus kami Semata-mata hanya ingin memperjuangkan Kepastian dan Komitmen dari Pemerintah Kota Ambon terkait Hak (ganti Kerugian) atas Tanah Milik Para Ahli Waris Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu.
Sehingga berdasarkan perintah dan permintaan dari para Ahli Waris, yang telah mempercayakan saya untuk mengurus segala sesuatu terkait hak-hak mereka. Mereka meminta untuk memasang papan Informasi dan Larangan, agar tidak ada kegiatan apapun termasuk Pencanangan Rumah Sakit Hutumuri (Dr. Wem Tehupeory). Selama Pemerintah Kota Ambon tidak berkomitmen dan bertanggung jawab memberikan Kompensasi atas penggunaan Lahan yang menjadi Hak para Ahli Waris.
Sebab untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon telah secara sepihak mempergunakan Lahan (tanah) Milik Para Ahli waris Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu. Guna pembangunan Puskesmas Hutumuri Sejak Tahun 2008 hingga saat ini, Tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Ahli Waris.
Bagi Kami, Lanjutnya, kami secara dukungan dari keluarga para Ahli Waris, tidak pernah berkeinginan menghambat sebuah Proses Pembangunan guna kepentingan Masyarakat.
Akan tetapi Pembangunan tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk merampas hak dan harta warisan dari para Ahli waris Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu.
Sehingga, pihak keluarga Ahli Waris hanya ingin agar warisan orang tua mereka di hargai juga sebagai bentuk penghormatan. Karena mereka sejak semula di pesankan untuk menjaga dan mengurus warisan tanah dari tersebut, yang diperuntukan. Bagi kepentingan anak cucu dari Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu.
Jadi secara Jelas, kami melarang siapapun dan pihak manapun untuk melaksanakan aktivitas apapun di lahan dan tanah dari ini. Selama tidak ada pertanggung jawaban dari Pihak-pihak yang berkeinginan untuk melakukan pembangunan dan pengembangan (dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon).
” Selama tidak ada pertanggung jawaban, kami tidak mengijinkan aktivitas apapun, sekalipun itu oleh Pemerintah, sebab para Ahli Waris menghendaki agar Warisan Orang tua mereka di hargai dan dapat di manfaatkan juga bagi generasi selanjutnya dari Keturunan (Alm) Habel Tehupeory, (Alm) Ny. Carolina Thenu – Tehupeory – (Alm) Eliza Thenu.” (BN Redaksi)





