Orno Mutilasi Birokrasi Demi Menangkan Pilkada

orno%2Brombak
Orno Rombak Birokrasi untuk Menang Pilkada

MBD, Bedah Nusantara.com: Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Barnabas Orno (Bo), ditengarai melakukan mutilasi terhadap jajaran di Birikrasi dan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Hal ini disampaikan oleh salah seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan, kepada Media ini Jumat (18/9) Via Telephone.

” Bupati Orno telah melakukan mutilasi pada jajaran pemerintahannya dengan langkah Mutasi mendadak beberapa pejabat yang ada di MBD”. ungkap Sumber

Diterangkan sumber, langkah mutilasi lewat aksi mutasi mendadak ini sangat membingungkan, pasalnya apa yang dilakukan oleh sang Bupati terasa tidak wajar, dan dilaksanakan pada saat moment Pilkada MBD semakin didepan mata.

” ini sangat aneh, pejabat yang masih baik dalam pelayanan publik kepada masyarakat MBD, malah digantikan dengan orang-orang yang selama ini sama sekali tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, dan diduga apa yang dilakukan ini sebagai bentvk mengamankan Bupati ketika pemilu nanti”. terangnya

Dijelaskan Sumber,perlakuan mutilasi lewat langkah mutasi ini juga tidak hanya pada Birokrasi semata, akan tetapi pada proses penerimaan pegawai baru dan juga para guru juga dilakukan hal yang sama.

” Bupati mutilasi tidak hanya birokrasinya saja, tapi para Guru dan pegawai yang baru dapat SK penempatan tugas juga diseleksi dan dimutilasi, bahkan ada sekitar 90-an lebih pegawai yang tidak memihak Bupati Orno SK mereka masih ditahan sampai sekarang dikantor Bupati, ini apa ini”. Berang Sumber

Sumber berpendapat, apa yang dilakukan Bupati ini sangatlah jelas bertentangan dengan aturan Pemilu dan aturan UU, akan tetapi yang hingga saat ini tidak satu pihak pun yang mengambil langkah.

” apa yang Bupati buat telah melanggar HAM dan Hukum serta aturan, akan tetapi tidak ada satu orang lai yang bisa bertindak, cuma karena sekarang sang Bupati telah menggantikan pejabat-pejabat terkait, dengan orang-orang Bupati”.

Sumber berharap agar pemerintah Provinsi, KPU, dan Panwas, serta penegak hukum dapat melihat akan apa yang dilakukan Bupati ini, dan kemudian memprosesya sesuai aturan yang berlaku. (BN-08) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan