Walikota : Saya Sudah Punya Bukti Akurat, Jadi Karna Tak Sesuai Aturan Maka Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Passo Ditolak

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui surat tertanggal 27 Agustus 2021 dalam menanggapi permintaan Saniri Negeri Passo guna mengakui penetapan matarumah parentah yang telah dibuat, telah secara resmi menginstruksiakn, agar Saniri Negeri Passo dan Penjabat dapat memproses ulang penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo, karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Wali kasus Matarumah Passo
Gambar: Walikota Ambon dan Surat Instruksi Untuk Kasus Mata Rumah Negeri Passo


Hal tersebut diduga diakibatkan oleh aspek pembohongan publik yang dilakukan Penjabat dan Saniri Negeri Passo, bertalian dengan surat instruksi Walikota Ambon melalui Surat Nomor 13/SN/NP/VI tahun 2021 yang coba disembunyikan atau sengaja diabaikan.


Akibatnya ratusan warga adat Negeri Passo kemudian mengambiil sikap tegas dengan mengepung Balai Negeri Passo, yang kemudin disepakati agar dilakukan pertemuan untuk membicarakan dan menindaklanjuti instruksi Walikota Ambon melalui Surat Nomor 13/SN/NP/VI tahun 2021 agar, Saniri Negeri Passo dapat memproses kembali penetapan mata rumah parentah di Negeri Passo yang sebelumnya dianggap cacat prosedur oleh Pemerintah Kota Ambon. 


Dan ternyata aksi ratusan warga Negeri Passo yang mendatangi Kantor Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon guna mempertanyakan instruksi Wali Kita Ambon melalui Surat Nomor 13/SN/NP/VI tahun 2021 tentang penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo, kini membuahkan hasil.


Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH. ketika dimintai keterangannya oleh Media Bedahnusantara.com menyatakan; secara resmi Pemerintah Kota Ambon telah memberikan penegasan hukum bahwa proses penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo mesti diproses ulang.


“Sudah ada surat resmi dari Pemkot Ambon untuk proses ulang Mata Rumah Parentah di Negeri Passo karena, tidak sesuai dengan aturan, dan tinggal dilaksanakan saja,” Demikian diungkapkan Walikota Ambon disela-sela pembukaan Asesmen bagi calon Sekretaris Kota Ambon dan dua Kepala Dinas lainnya.


Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa hanya ada satu Mara Rumah Parentah yang sah di Negeri Passo, Walikota Ambon menyatakan bahwa; bukan hanya dirinya saja yang tahu tapi publik juga tahu, termasuk wartawan Bedahnusantara.com yang sedang bertanya (Norin).


” Beta rasa bukan beta tau tapi, ale jua tau dan publik juga tahu,” Ungkapnya.


Ditambahkannya, ” Masalahnya dia (proses penetapan mata rumah parentah) harus duduk melaluu mekanisme, terkahir itu saya sudah terus terang. Kita sudah punya bukti yang sangat akurat, tinggal waktu Saya mau panggil dan jelaskan itu dan itu bukti beratus tahun yang lalu semua ada itu,” Terang Walikota.


Ditegaskannya, data kebenaran yang dimilikinya terkait siapa Mata Rumah Parentah yang sah dan asli, tidak hanya untuk negeri Passo saja tapi semua Negeri adat di Kota Ambon, dirinya sudah memiliki bukti akurat yang tidak akan dapat dibantah.


” Ini bukan hanya untuk Passo, jadi baik untuk Latuhalat, Batu Merah, dan semua negeri adat yang lain, saya sudah memiliki bukti akurat tentang mata rumah parentah di Kota Ambon, dan saya tunggu dalam waktu dekat akan diproses hal itu,” Tegas Walikota Ambon. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan