Ambon,BedahNusantara.com-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melantik secara resmi Janse Tresia Leimena sebagai raja Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan.
Pelantikan raja Negeri Ema berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon nomor 359 tahun 2021 masa bakti 2021 -2027 yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (26/03/2021).
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, sebagai orang beriman kita patut bersyukur kepada Tuhan sehingga, kita diberikan kesempatan untuk melaksanakan pelantikan raja Negeri Ema.
“Ini merupakan agenda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menyelesaika tugas-tugas pelayanan pemerintah pada negeri-negeri adat di Kota Ambon,” ujarnya.
Negri Ema merupakan negeri yang spesial, karena terdapat ditengah gunung tetapi, Negeri Ema pernah mencatat sejarah yang luar biasa dan memberikan sumbangsih yang besar bagi indonesia.
“Negeri Ema memiliki potensi alam dan budaya adat istiadat yang menarik, selain itu di desa ini juga lahir seorang pahlawan Nasional Johanis Leimena. Ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi warga Negeri Ema,” paparnya.
Dia menjelaskan, Negeri Ema berada di tempat yang tinggi meskipun pernah terisolasi, tetapi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) tidak kalah dan telah terbukti sebagai kader bangsa yang luar biasa.
Oleh karena itu kepada raja yang baru dilantik, Walikota meminta agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan adil.
“Hari ini saya melantik saudara Janse sebagai raja Negeri Ema. Saya percaya bahwa sudara bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan adil sesuai tanggungjawab dan kewajiban yang diberikan,” katanya.
Dia menambahkan, dari 50 desa, negeri dan kelurahan yang ada di Kota Ambon, terdapat 22 negeri adat, sehingga perlu dijaga nilai kulturalnya. karena itu, Pemkot Ambon tidak ingin melakukan intervensi dalam seluruh mekanisme adat yang ada di negeri-negeri adat.
“Itu yang membuat kita terlambat melakukan pelantikan raja, karena saya tidak mau buat kesalahan itu. Negeri Ema hari ini telah menunjukan kinerja yang luar biasa lewat tugas saniri yang menetapkan mata rumah parenta adalah Leimena yang sejalan dengan bukti yang kita miliki,” jelasnya.
Dia menuturkan, ada empat negeri adat yang belum memiliki raja defenitif diantaranya, Negeri Batu Merah, Negeri Passo, Negeri Amahusu dan Negeri Latuhalat.
“Saya tahu persis kelemahan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Ambon, ini merupakan negeri adat yang diatur secara adat dan hukum adat yang tidak tertulis menjadi mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dari tahun ke tahun sehingga tidak ada aturan yang tertulis sejak dari dulu,” ungkapnya ( BN-02)








