Tolak Aturan Ganjil Genap, Pengemudi Angkot Passo Datangi DPRD Kota Ambon

Ambon,Bedahnusantara.com:Menolak aturan ganjil genap, puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) trayek Passo mendatangi DPRD Kota Ambon.

InShot 20200606 221443862

Kedatangan puluhan pengemudi angkot untuk menolak peraturan ganjil genap yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berdasarkan peraturan Walikota nomor 16 pasal 32 tentang pembatasan moda transportasi angkot yang
berlangsung di Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat (5/06/20).

Ketua Koordinator angkot Passo Izaak Pelamonia mengatakan, kedatangan para pengemudi angkot saat ini untuk meminta, Pemkot Ambon membatalkan Perwali nomor 16 tahun 2020 pasal 32 mengenai angkot ganjil genap. 

“Kami pengemudi angkot Passo merasa resah dengan keputusan Perwali tentang daya angkot penumpang yang dibatasi sebanyak 6 orang, apalagi dengan sistem ganjil genap,” ungkapnya.

Dia mengakui, kebijakan untuk aktifitas ganjil genap bagi semua angkot di Kota Ambon sangat merugikan para pengemudi, karena aktifitas hanya berlangsung selama 14 hari.

“Bayangkan saja dengan aturan ganjil genap sangat merugikan kami, karena penghasilan yang kami peroleh sangat sedikit tidak mencukupi untuk hidup sehari-hari,” terangnya.

Dia meminta, Pemkot Ambon untuk meninjau ulang Perwali yang telah ditetapkan, karena kita akan melakukan aksi mogok.

“Kalau Pemkot tidak menghiraukan permintaan para pengemudi angkot maka, kita akan melakukan aksi mogok,”katanya.

Dia menambahkan, sampai saat ini, Pemkot Ambon belum melakukan sosialisasi kepada kami pengemudi angkot Passo.

“Pemkot Ambon belum melakukan sosialisasi apapun, sebelum Perwali dilaksanakan oleh pengemudi angkot,” akuinya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Johny  Wattimena menabahkan, saat ini kita mendapat pengaduan dari pengemudi angkot trayek angkot passo tentang pasal 32 dari Perwali tersebut.

“Saya yakin mungkin saat ini trayek Passo kedepan akan ada trayek lajn yang akan menyampaikan aspirasi mereka terhadap kebijakan Pemkot Ambon,” katanya.

Dia mengakui, pihaknya akan mengundang Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk melakukan rapat koordinasi untuk melakukan kajian terhadap Perwali tersebut.

“Kita sudah sepakat pekan depan untuk memanggil Dishub Kota Ambon untuk mengkaji ulang Perwali tersebut,” tandasnya.( BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan