Jakarta, Bedah nusantara.com: Meningkatnya perilaku transaksi Keuangan secara digital yang juga dibarengi dengan meningkatnya tingkat kejahatan digital (Siber Crime). Menimbulkan berbagai keresahan di masyarakat.
Olehnya demi meningkatkan kesadaran, pemahaman dan perlindungan terhadap data pribadi secara digital. Maka Bank BNI bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), kemudian melaksanakan Workshop yang bertema: Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi.
Workshop ini sendiri berlangsung secara virtual (zoom miting) pada jumat 19 Agustus 2022, yang diikuti oleh lebih dari 100 jurnalis se-Indonesia.
Pembukaan workshop diawali dengan sambutan oleh Bang Adi prasetia selaku direktur eksekutif AMSI.
Yang mana dalam sambutannya Adi Prasetia sempat menjelaskan terkait era baru dimana semua hal termasuk transaksi dilakukan serba digital, sejak Pandemi Covid-19 sesuai data dari Bank Indonesia bahwa pertumbuhan transaksi digital terus meningkat bahkan di Tahun 2021 terdapat sebanyak 40.000 Triliun dan pada Tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 51.000 Triliun transaksi perbankan secara digital.
Semua ini bagi kita tentunya sangat baik dan bermanfaat bagi kita semua, Akan tetapi semua ini juga melahirkan kecemasan tersendiri, manakala digitalisasi transaksi perbankan dan juga transaksi lainnya, berpotensi melahirkan berbagai bentuk kejahatan digital (Siber Crime).
Ditambahkannya, hal ini diperkuat juga dengan data survey dari berbagai lembaga dunia, bahwa Indonesia masih menjadi Negara yang rawan terhadap berbagai kejahatan Siber atau digital.
Menurutnya, hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah kabar baik soal transformasi digital. Akan tetapi hal ini juga menjadi hal yang mesti di pahami oleh semua pihak, terutama bagaimana terkait soal literasi dan edukasi publik, untuk bisa memahami terkait transaksi digital, mengamankan aset digital, mengamankan data digital, juga data perbankan secara digital.
Olehnya semua itu, perlu diimbangi dengan berbagai langkah antisipasi untuk bagaimana mengamankan diri terkait transaksi berbasis digital dan juga transaksi perbankan secara digital.
Mengakhiri Sambutannya Bang Adi membacakan sebuah pantun dengan bunyi: ” Ini zaman, zaman digital, belanjanya lewat handphone saja, selamat workshop bersama BNI dan OJK, agar Media AMSI makin Kredibel dalam menulis berita”.
Selanjutnya dalam pemaparannya Bapak. Horas Tarihoran, selalu dir. Literasi dan edukasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mempresntasikan terkait ” Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen di Era Keuangan Digital”.
Menurutnya, dalam zaman perubahan di Era Keuangan Digital pada prinsipnya perilaku konsumen itu menginginkan segala sesuatu serba mudah, cepat, dan nyaman.
Dan karena itu sebagian besar masyarakat atau individu kemudian memilih untuk mengambil keputusan untuk mempergunakan transaksi digital dalam semua aspek hidup termasuk Keuangan dan transaksi perbankan.
Pilihan ini lanjutnya, memang tidak keliru, akan tetapi hal ini juga bukan tanpa resiko, sebab diperlukan pemahaman terkait Keamanan Siber yang kompetitif dan juga ada resiko penyalahgunaan data digital.
Sebab sebanyak yang sudah paham (melek) literasi transaksi digital sebanyak 38% yang masih belum paham dan melek literasi Keuangan digital atau jasa keuangan digital. 38,38%
Oleh sebab itu dibutuhkan literasi dan edukasi yang baik terhadap penggunaan transaksi digital, agar dapat mencegah semua hal yang tidak diinginkan, terkhususnya dalam hal perlindungan konsumen.
” Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan konsumen masyarakat di sektor jasa Keuangan, ” Jelasnya.
Sementara itu, Bapak. Rayendra Minarsa Goenawan, selaku Pimpinan Divisi Manajemen Resiko Bank BNI. Menjelaskan terkait Literasi Keaman Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi.
Dijelaskannya berdasarkan data OJK tadi, terlihat sebanyak 78% pengguna transaksi keuangan digital. Dan hal ini tentunya menjadi sesuatu yang mesti diperhatikan terkait perlindungan data Digital.
Selain itu lanjutnya, selama ini kita mendengar terkait kasus Skimming (penggandaan data via kartu). Atau pencurian data pribadi (data digital) via kartu.
Dan yang terbaru ini, kasus pencurian data via sosial Engineering. (Pola memanipulasi informasi, dan kemudian mendapatkan data pribadi seseorang).
Olehnya, pihak BNI selalu menyediakan komitmen dan kepercayaan yang tinggi bagi semua konsumen (Nasabah). Dengan membuka seluas-luasnya akses informasi dan penanganan pelaporan dan penyelesaian pengaduan yang datang dari masyarakat.
Tidak hanya itu, kami juga membangun sistem pendeteksi, pemantauan guna menemukan atau mendeteksi anomali yang timbul dalam sebuah transaksi, khususnya via Sosial Engineering.
Karena itu kami membangun sistem edukasi Nasabah, baik lewat literasi, sosialisasi dan edukasi secara
langsung dan digital. Untuk melindungi semua data digital yang dimiliki konsumen atau Nasabah.
Selain itu berhati-hatilah dalam melakukan transaksi keuangan digital yang memakai wifi publik, sebab hal itu juga berpotensi menimbulkan terjadinya siber crime (pencurian data digital).
” Dan yang terakhir jangan mudah ditipu oleh aplikasi-aplikasi pinjaman atau jasa keuangan yang tidak terdaftar, agar jangan menderita kerugian yang tidak diinginkan” Tutupnya.
Dan yang tidak kalah menariknya adalah presentasi dari Bapak. Prof. Teddy Mantoro, guru besar Ilmu Komputer Sains Universitas Sampoerna Menjelaskan soal Cakap dan Aman Melakukan Transaksi Digital.
Menurutnya, berdasarkan data oleh SBSN terdapat lebih dari 1,6 Miliar anomali trafik atau serangan dalam transaksi digital selama kurun waktu 2021, atau meningkat tiga kali (3x) lebih besar dari tahun 2020.
Sedangkan dari sisi perbankan terdapat sebanyak 31,4% karyawan perbankan yang gagal lulus test keamanan phising dasar, dan itu di tahun 2020.
Sehingga jika terjadi kebocoran data perbankan maka memang bisa dipastikan bahwa hal ini dikarenakan oleh aspek tadi yakni; banyak karyawan perbankan yang gagal test phising.
Selain itu terdapat sejumlah kasus lainnya termasuk penjualan data digital oleh Hacker. Yang salah satunya terjadi pada bank jatim sebesar 250 ribu USD atau sekitar 3,5 Miliar.
Dan setelah memaparkan sejumlah data dan contoh kasus terkait pencurian dan anomali transaksi digital. Prof. Teddy Mantoro kemudian memberikan sejumlah tips untuk melindungi data pribadi dalam kita melakukan transaksi keuangan digital seperti: jauhi gawai saat emosi, gunakan jaringan internet sendiri, hati-hati saat online dengan orang asing, Hati-hati saat memposting, belanja online di akun yang trusted, pasword harus berbeda-beda tiap platfom, pilih pasword yang kuat, pakai VPN, safe browsing, Privasi setting on, jaga informasi pribadi. *(Avd-Redaksi)*








