Ambon- BedahNusantara.Com : Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H berhasil membekuk seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika atas nama Raynold Maspaitella alias Renol, yang bertempat di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada hari ini Senin (09/10/2023).
Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang dalam amar putusannya yaitu :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut ;
2. Memelbebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Sebelumnya, terdakwa diputus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Terdakwa ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon.
Penangkapan itu sendiri berjalan aman lancar dan kondusif. (BN-Atick)






