Ambon- BedahNusantara.Com : Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa, DPO Terpidana Kasus Narkotika berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasie Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H
Penangkapan Lopulissa berlangsung di Kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada hari ini Rabu (10/10/2023) sekitar Pukul 10.20 Wit.
Kepada awak media, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, S.Sos. S.H menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan didaerah Benteng.
Dikatakan lanjut, DPO Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 tersebut.
Kaitan dengan Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sambung Kareba, menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.
Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wit, bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang bernama ICAT, selanjutnya Terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I). (BN-Atick)






