Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ambon,Bedahnusantara.com – Bahwa hari ini, Selasa tanggal 10 Oktober 2023, pukul 14.00 Wit, Majelis Hakim penanganan perkara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan atas nama Terdakwa Muhamad Rumagia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP telah mengadili dan memutus perkara dimaksud dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

WhatsApp Image 2023 10 11 at 11.13.17
Penjelasan ini disampaikan via siaran pers yang diterima awak media oleh Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Victor Mailoa, S.H kemarin.
Atas putusan tersebut lanjut Mailoa, baik Terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H selama 12 tahun penjara, dengan pertimbangan memberatkan yaitu akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia. (BN- Atick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan