Tiga Regulasi Penting Gereja Protestan Maluku (GPM) Ditetapkan

rikumahu

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) menandai langkah besar gereja dalam memperkuat arah pelayanan lima tahun ke depan melalui pembahasan dan penetapan tiga regulasi penting yang menyentuh inti kehidupan bergereja.

Bacaan Lainnya

Ketua Klasis Kota Ambon, Pdt. Rico Rikumahu, M.Th, menjelaskan bahwa ketiga regulasi ini menjadi fondasi keberlanjutan pelayanan GPM baik secara internal maupun eksternal.

“Ketiganya sangat penting, karena menentukan arah dan kualitas pelayanan gereja untuk lima tahun mendatang,” ujarnya Ketua Komis II tentang peraturan Ke gereja an R Rikumahu di sela-sela sidang yang berlangsung di Gereja Maranatha Ambon, Kamis (23/10/2025).

Peraturan pertama berfokus pada pelayanan pembinaan anggota gereja sejak lahir hingga meninggal dunia. Regulasi ini menegaskan bahwa gereja hadir pertama-tama untuk melayani umatnya sendiri sebelum keluar melayani masyarakat luas.

“Ini adalah peraturan yang mungkin asing bagi sebagian orang, tetapi justru menjadi inti eksistensi gereja: mendampingi manusia dalam seluruh perjalanan hidupnya — anak-anak, remaja, pemuda, hingga dewasa,” tegas Rikumahu.

Regulasi kedua mengatur jabatan-jabatan gerejawi seperti pendeta, penatua, dan diaken. Di dalamnya, GPM menegaskan peran pelayan khusus bukan hanya sebatas fungsi internal, tetapi juga tanggung jawab sosial di ruang publik.

“Banyak pendeta GPM kini melayani di kampus, lembaga ekumenis seperti Dewan Gereja Dunia, dan yayasan-yayasan sosial. Ini bukti bahwa gereja kita tidak eksklusif, tapi aktif hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, peraturan ini juga menekankan tanggung jawab pendeta untuk terus memperbaiki kualitas hidup jemaat serta turut membangun tatanan sosial yang lebih manusiawi.

Regulasi ketiga menegaskan hubungan antara pelayan dan lembaga gereja. Menurut Rikumahu, aturan ini penting untuk menghapus pandangan keliru bahwa menjadi pendeta berarti mencari pekerjaan.

“Gereja bukan lapangan kerja, melainkan ladang pelayanan kemanusiaan. Regulasi ini mengingatkan setiap pelayan bahwa panggilan mereka adalah pengabdian, bukan profesi,” tandasnya.

Selain memimpin pembahasan regulasi, Rikumahu juga menyoroti kesiapan teknis penyelenggaraan Sidang Sinode di Kota Ambon. Ia menjelaskan, seluruh sarana dan prasarana seperti listrik, air, multimedia, dan sistem pendingin udara telah dipersiapkan sejak tiga bulan lalu dengan dukungan berbagai pihak.

“PLN memberikan pasokan listrik yang memadai, Telkomsel mendukung jaringan komunikasi, bahkan saudara-saudara Muslim di wilayah ini turut membantu demi kelancaran kegiatan. Ini bukan sekadar peristiwa gerejawi, tapi peristiwa bersama seluruh masyarakat,” ujarnya penuh syukur.

Dengan penetapan tiga regulasi penting ini, GPM meneguhkan diri sebagai gereja yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga relevan dalam menjawab tantangan sosial dan kemanusiaan di tengah perubahan zaman. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan