Tidak Tahu Aturan, Orno Curhat Saat Kampanye

orno%2Bjomblo
Barnabas Orno ” Yang Seng Ada Cewe, Gaul Boleh”

MBD, Bedah Nusantara.com: Calon Bupati Petahana (Barnabas Orno) tak mengerti apa itu fungsi kampanye dan tujuan kampanye, hal tersebut disampaikan oleh Tim pemenangan Nicko Kilikily dan Jhon Frans (NK-JF) kepada Bedah Nusantara.com Via telepohone pada Selasa (10/11).

Dikatakan Tim, Saat kampanye didaerah Tepa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada hari Rabu (4/11) yang lalu, Calon Petahana (Orno Red) tidak menyampaikan apa yang menjadi Visi-Misinya selaku Calon Bupati Petahana, dan apa yang akan dilakukannya pada lima tahun mendatang. yang bersangkutan malah melakukan penyampaian isi hati (curhat) kepada masyarakat.

” Orno itu dia tidak paham fungsi dan tujuan dari kampanye kapa, dia saat lakukan kampanye di tepa hari Rabu yang lalu, dia seng sampaikan Visi-Misinya, dia malah curhat soal status hukum dan proses hukum yang akan dijalaninya, dan mencoba klarifikasi masalah percobaan pemerkosaan yang dilakukannya”. ungkap Tim

Tidak hanya itu, Lanjut Tim, Barnabas Orno bahkan mengungkapkan bahwa dia ketika berdiri diatas mimbar kampanye, dia berstatus cuti. akan tetapi jika dia turun dari mimbar kampanye, dia berstatus Bupati.sehingga dia bisa melakukan apa saja setelah dia turun dari mimbar kampanye tersebut,karna dia Bupati.

” ini kan hal yang aneh, Bupati Orno memang orang yang jelas-jelas Goblok soal aturan ataukah memang aturan di Negara ini sudah tidak berlaku lagi, khusus bagi Barnabas Orno. Sebab jika seseorang telah menjalani masa Cuti kapanye, maka tidak ada lagi Jabatan yang melekat pada dirinya dan tidak bisa lagi yang bersangkutan menggunakan semua hal yang berkaitan dengan Fasilitas Negara dan juga apa yang menjadi fasilitas karena jabatannya”. Terang Tim

Sehingga, kata Tim, “apakah Bupati yang tidak paham aturan dan tak menghargai aturan seperti Orno ini, apakah pantas menjadi Bupati lagi?, jangan-jangan dia akan berbuat sesuka hatinya kepada masyarakat dan tidak akan mengindahkan aturan yang ada untuk melindungi hak-hak dari masyarakat MBD, baik aturan adat maupun aturan Negera”. Tegas Tim (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan