Tak Hanya Damaling, Hairudin Juga Disinyalir Jadi Pelaku Pemerasan Kepada Guru Dan Kepsek

Ambon, Bedahnusantara.com: Dunia Pendidikan dan Tenaga pendidik (Guru) merupakan dua hal yang sangat sulit untuk dipisahkan, layaknya mata uang yang tidak akan dapat bermanfaat jika kedua sisinya dipisahkan.

Hairudin%2Bdan%2BDamaling
Tak Hanya Damaling, Hairudin Juga Disinyalir Jadi Pelaku Pemerasan Kepada Guru Dan Kepsek


Dalam menopang majunya sebuah Bangsa, maka keberadaan tenaga pendidik (Guru) mesti mengalami peningkatan kualitas dan kapasitasnya. Sebab pada tenaga pendidiklah tergantung seluruh harapan untuk lahirnya generasi penerus Bangsa yang akan membawa Negara ini menjadi lebih baik lagi.


Akan tetapi apalah jadinya jika dalam memajukan dunia pendidikan, masih saja terdapat sejumlah oknum ASN yang berkapasitas terkhusus pada Institusi pendidikan seperti Dinas Pendidikan Kota Ambon. Yang selalu memanfaatkan jabatan dan kapasitasnya untuk memperkaya diri, sehingga harus merugikan orang lain.


Hal inilah yang ditemukan oleh Media Online Bedahnusantara.com, lewat laporan sejumlah pihak Baik Guru dan Kepala Sekolah kepada team Redaksi di Ambon.


Berdasarkan pengakuan para Narasumber, diduga persoalan dugaan tindak kejahatan (Pemerasan dan Pungli) kepada sejumlah tenaga pendidik ini telah berlangsung sejak lama, mana kala mereka memperjuangkan perbaikan nasibnya lewat perubahan kepangkatan atau golongan dalam ikatan kedinasan (Kenaikan tingkat Dan kenaikan berkala). 


Adalah Hairudin atau yang lebih akrab disapa Pa Udin, salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kota Ambon dibawah kepemimpinan DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum., yang terindikasi menjadi terduga pelaku pemerasan atau dugaan aksi pungutan liar (Pungli) kepada para Guru dan Kepala sekolah lewat tugas pokok dan fungsinya pada bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang mengurusi Kenaikan tingkat Dan kenaikan berkala dari para guru dan Kepala Sekolah.


Dalam pemaparan mereka, Hairudin atau yang lebih akrab disapa Pa Udin ini dalam mengurusi persoalan kenaikan tingkat dan kenaikan berkala dari para guru dan Kepala Sekolah, selalu menerapkan tindakan wajib setor (pungli) atau mewajibkan para guru atau Kepala Sekolah membayar sejumlah uang dengan dalil ini sudah jadi acuan dan juga akan diberikan kepada kepala Dinas (DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum.).


” Kami ketika datang untuk melakukan pengurusan terkait kenaikan tingkat dan kenaikan berkala, maka mesti ada uang yang kami bayarkan. Dan dalam proses kenaikan tingkat dan kenaikan berkala ini, kami diwajibkan membuat karya ilmiah (Buku Karya Ilmiah) yang jumlahnya berfariasi tergantung tingkat kepangkatan atau golongan kami,” Ungkap para Narasumber.


Dikatakan mereka, untuk hal ini jujur kami tidak tahu apakah itu memang aturan atau hanya kebijakan, mengapa? sebab ketika kami telah bersedia melakukan tugas kami (menyusun buku karya Ilmiah) sesuai yang diamanatkan. Kami kemudian malah dianjurkan dan terkadang terkesan dipaksakan untuk tidak usah menyusun buku karya Ilmiah tersebut lagi, akan tetapi kami hanya perlu membeli atau membayar buku karya Ilmiah yang telah disiapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon dengan jumlah yang berfariasi serta dengan harga yang berfariasi juga.


” Kami kadang seringkali dianjurkan dan terkadang dipaksakan untuk membeli buku karya Ilmiah yang sudah disiapkan, bahkan untuk setiap buku tersebut telah dipatok harga sebesar Rp.1.500.000/ buku dan bahkan bisa lebih. Namun ketika kami memilih untuk tetap menulis sendiri karya ilmiah tersebut, kami kemudian akan mendapat tekanan dan terkesan tetap harus melakukan anjuran tersebut (membeli/membayar buku yang sudah dinas siapkan). Sebab jika tidak kami akan diancam dengan sejumlah ancaman, baik akan ditolak hasil penulisan atau karya ilmiah kami (tidak disetujui) bahkan tidak jarang akan dilaporkan kepada kepala Dinas,” Ungkap para narasumber.


Dan ternyata praktik tindakan pemerasan atau pungutan liar ini telah dilakoni sejak lama, dan hal ini semakin menjadi-jadi manakala DR. Fahmi Salatalohy.,M.Hum. menjabat kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon.


Ketika ditanya, mengapa para Guru dan Kepala Sekolah tetap mau melakukan tindakan (anjuran untuk membeli buku Ilmiah terbitan Dinas Pendidikan tersebut). Para Narasumber menyatakan, secara nurani mereka sendiri tidak ingin melakukannya. Sebab mereka menyadari jika hal tersebut dilakukan hanya akan membuat mereka semakin tidak berkembang dalam kapasitas dan kualitas mereka selaku tenaga pendidik, akan tetapi jika mereka menolak maka merekalah yang akan menjadi korban dari sistem bobrok yang telah lama menjadi budaya pada Dinas Pendidikan Kota Ambon ini.


” Kalau kami bisa memilih, kami juga akan memilih untuk menyusun buku karya Ilmiah itu sendiri. Sebab jika dilihat dari aspek keuangan, tentunya kami tidaklah memiliki uang yang cukup untuk membeli buku karya ilmiah terbitan Dinas Pendidikan Kota Ambon tersebut. Karena untuk kenaikan golongan dari 3C ke 3D telah dipatok harga Rp.1,5 juta sampai Rp.2 Juta perbuah, Untuk golongan 3D ke 4A telah dipatok harga Rp.3 Juta s/d 5 Juta, sedangkan untuk golongan 4A ke 4B telah dipatok harga Rp. 5 juta sampai 7 Juta. Akan tetapi jika kami tidak mengikuti arahan tersebut maka kami akan menanggung sejumlah resiko yang memang seolah telah dipersiapkan oleh Bapak Udin (Hairudin)” Tutur Para Narasumber.


Tidak hanya sampai disitu jelas para narasumber, ketika kami sudah mengikuti anjuran Pak Udin (Hairudin), kami kemudian masih harus menyiapkan lagi sejumlah dana yang cukup besar untuk diberikan kepada Pak Udin, untuk kemudian dapat menyetujui hasil kerja Ilmiah kami.


” Setelah kami memenuhi kewajiban membeli buku karya Ilmiah terbitan Dinas Pendidikan guna memenuhi ketentuan pengurusan kenaikan tingkat dan kenaikan berkala kami, seperti yang diperintahkan oleh Pak Udin (Hairudin). Kami juga mesti menyiapkan sejumlah uang untuk kemudian membuat hasil kerja kami dapat diterima atau disetujui oleh Pak Udin, dan jika tidak maka semua proses kami akan mengalami penghambatan atau bahkan dianggap tidak lulus (Gagal). Dan penerapan sistem ini oleh Pak Udin berlaku bagi semua karya ilmiah baik yang dibuat sendiri atau bahkan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon. Bahkan saking kami ditekan dan dipaksakan, kami terkadang ada yang harus dengan air mata mencari pinjaman kepada pihak lain agar bisa memberikan uang permintaan Pak Udin, sebab jika tidak maka berkas atau karya kami tidak akan diproses ” Tegas Para Narasumber.


Hal ini kami alami setiap saat, dan bahkan persoalan ini pernah dipaorkan juga oleh beberapa pihak yang merasa tertekan dan terbeban atas sistem yang boborok ini, akan tetapi kemudian laporan para pihak tersebut seolah tidak berpengaru sebab sistemnya masih berlangsung sampai saat ini.


” Dulu kami dengar ada kawan-kawan kami yang sudah pernah lapor baik secara pribadi maupun secara kumulatif, akan tetapi yang terjadi seolah tidak ada hasil dan perubahan apapun, bahkan kami dengar mereka yang melakukan pelaporan malah dipersulit dalam banyak hal, hal itulah yang kami duga menjadi penyebab mengapa hingga hari ini praktek kejahatan seperti ini masih terus berlangsung dan tidak ada yang berani membongkarnya” Tandas para Narasumber (BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan