Ambon,Bedanusantara.com:Selama tahun 2021, jumlah kasus kecelakaan kerja di Maluku menurun.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku Mangasa Laorensius Olohan kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021).
Dia mengatakan, sampai dengan saat ini terdapat 9 kasus kecelakaan kerja di Maluku.
“Sejak Januari hingga Februari 2021 jumlah kasus kecelakaan kerja sebanyak 9 kasus. Itu artinya terjadi berarti penurunan kasus, karena itu sangat baik,” katanya.
Dia menjelaskan, salah satu penyebab kecelakaan kerja yakni belum optimalnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perilaku pegawai dengan perjanjian kerja (P3) di tempat kerja.
Apabila, lanjut dia, kita berbicara tentang kasus kecelakaan kerja di wilayah Maluku saat ini tercatat dari januari hingga Februari 2021 yang di laporkan sebanyak 9 kasus.
” Kita bisa melihat bahwa sistem K3 pada perusahaan telah dilakukan dengan baik sehingga kasus kecelakaan kerja menurun begitu besar,” paparnya.
Undang-Undang Nomor I Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya.
Dia mengakui, budaya K3 tidak diatur BPJS Ketenagakerjaan, namun ada pada dinas ketenaga kerjaan Provinsi Maluku Karena, dinas tersebut berperan penting mengatur tenaga kerja.
“Kita hanya memberikan jaminan bagi para pekerja diantaranya, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Kita patut bersyukur kasus kecelakan kerja mengalami penurunan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
“Manfaat dari program ini untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota Ambon,” tandasnya.( BN-05)






