Tak Gunakan Masker, Warga Kota Ambon Wajib Rapid Test Ditempat

Ambon,Bedahnusantara.com:Tak gunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, warga Kota Ambon wajib rapid test di tempat.

InShot 20201215 114456457


Akui Koordinator Bidang Pekerjaan Satgas Covid-19 Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin 14/12).


Dia mengakui, penerapan penggunaan masker berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 25 tahun 2020 sehingga, setiap warga wajib menggunakan masker.


“Setiap warga wajib gunakan masker, kalau tidak kita akan laksanakan rapid test di tempat,” ujarnya.


Dia mengakui, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker. 


“Kita masih sebatas sosialisasi dipastikan, dalam satu dan dua haru kedepan kita akan kenakan sanksi tegas dengan cara rapid test ditempat,” paparnya.


Apabila kata dia, hasil rapid test ada warta yang reaktif akan dilakukan swab, agar kita dapat terhindar dari virus Covid-19.


Karena, sampai saat ini masih ada warga yang tidak taat menggunakan masker.


“Kita tidak main-main, karena aturan telah dikeluarkan Pemkot Ambon, sehingga tidak ada alasan bagi warga yang tidak taat aturan,” terangnya.


Dia berharap, masyarakat tetap terapkan 4M agar, terhindar dari Covid-19.


“Masyarakat harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan agar, kita terhindar dari Covid-19,” tandasnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan