![]() |
| Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan |
Ambon, Bedahnusantara.com: Sosialisasi empat pilar kebangsaan dan Undang-Undang tentang pembentukan ormas yang didasari atas UU 1945 dan Pancasila
Dalam pemaparan materi pada sosialisasi empat pilar kebangsaan dan UU tentang ormas kepada para cama, lurah, kepala desa, pemerintah negeri serta ketua RT/RW se-Kota Ambon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edison Betaubun, menjelaskan dalam pembetukan ormas menjadi hal yang paling terpenting dengan memperhatikan dasar negara.
“baik itu UU 1945 dan Pancasila supaya nilai hidup yang bermartabat daapat terbangun untuk membangun negara Indonesia,”ujar dia disela-sela sosialisasi empat pilar yang berlangsung di lokasi MCM, Rabu (1/11) yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ambon, Syarief Hadler, Kapolres Pulau Ambon dan P.P.Lease, AKBP Sucahyo Hadi, Dandim 1504 Binaya Letnan Kolonel Inf Roynald Sumendap.
Dia mengatakan, ormas dilarang menggunakan lambang negara dan sebagainya untuk diggunakan sebagai lambang ormas bahkan ormas dilarang menerima dan memberikan sumbangan yang bertentangan dengan UU.
“Mereka dilarang menggunakan lambang negara, karena ditakutkan mereka akan melakukan tindakan separatisme yang mengancam NKRI atau menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan pancasila,”paparnya.
Sedangkan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Sucahid Hadi mengaku, ormas tidak bertentangan dengan UU dan pancasila, dimana ormas bertujuan memberikan pelayanan dan menjaga nilai dan norma serta etika yang hidup dalam massyarakat.
“Ormas sekarang ini mengelurkan paham dan ideologi panacsila dan UU dan ormas dilranag menerima dan memberikan sumbangan yang bertentang denganUU,” terangnya singkat.
Sementara Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler menambahkan, sosialisasi empat pilar sangat penting, makanya pemerintah merasa perlu mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) tentang keormasan.
“Perppu bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas, justru Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan,”tandasnya. (BN-O2)






